Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalGegara Ini, BPOM RI Digugat Komunitas Konsumen Indonesia

Gegara Ini, BPOM RI Digugat Komunitas Konsumen Indonesia

Bogordaily.net – Komunitas Konsumen Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta gugat Badan Pengawas Obat dan Makanan () RI soal kasus obat sirup.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT yang telah dilayangkan pada 11 November 2022.

Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing mengatakan RI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menilai lembaga itu melakukan pembohongan publik.

“Pertama karena tidak menguji sirup obat secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG (/) namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar,” kata David dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari PMJ, Selasa, 15 November 2022.

“Kedua, pada tanggal 22 Oktober 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada tanggal 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumumkan RI tidak tercemar EG/DEG. Namun di tanggal 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG,” sambungnya.

Ia menyayangkan lembaga pengawasan malah “dilimpahkan” kepada industri farmasi.

“Badan publik seperti itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi,” ungkapnya.

Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melanggar asas kecermatan lantaran menyampaikan informasi publik yang dianggap berubah-ubah soal daftar obat sirup yang tercemar etilen glikol dan .

“Badan Pengawas Obat dan Makanan RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya malah melimpahkan kesalahan ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan perindustrian,” pungkasnya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here