Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalHary Tanoe Protes Siaran TV Analog Distop, Ini Kata Kominfo

Hary Tanoe Protes Siaran TV Analog Distop, Ini Kata Kominfo

Bogordaily.net– Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika () mengalihkan siaran menjadi atau Analog Switch Off (ASO) sejak Rabu, 2 November 2022 lalu menuai pro kontra.  Pihak yang tak setuju dengan keputusan tersebut, salah satunya Chairman MNC Group alias Hary Tanoe.

Ia mengencam langkah pemerintah melalui akun media sosialnya. Sosok tokoh penyiaran kondang tersebut bahkan melayangkan gugatan terhadap pemerintah lantaran memutus siaran analog. Dilansir Suara.com berikut kronologi Hary Tanoe protes penghentian siaran hingga layangkan gugatan ke pemerintah.

Dalam akun Instagram pribadinya, Hary Tanoe menyayangkan pemerintah menggunakan standar ganda dan tetap membuka akses siaran analog ke masyarakat di luar kawasan Jabodetabek.

“Terjadi double standard di mana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. Hanya siaran analog di wilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan,” tulis Hary Tanoe di laman Instagram @hary.tanoesoedibjo.

Ia juga melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat Jabodetabek lantaran tak lagi dapat menikmati tayangan besutan MNC Group, yakni tayangan stasiun RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.

“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA mengikuti permintaan tersebut,” tulisnya lagi.

Hary Tanoe juga mengumumkan pihaknya akan mengambil jalur hukum demi warga Jabodetabek dapat kembali menikmati siaran , khususnya untuk siaran di bawah bendera MNC Group miliknya.

“Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Sejumlah kementerian buka suara dan merespons Hary Tanoe.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut bahwa ASO sudah diterapkan di 230 kabupaten/kota di Indonesia, bukan hanya di Jakarta saja seperti yang dituding Hary Tanoe.

Kemudian sosok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan Hary Tanoe melakukan langkah hukum.

“Ya silakan saja,” kata Mahfud MD di Hotel Borobudur, Jakarta sebagaimana dilansir Suara.com.

Mahfud juga mengungkap pemerintah akan membentuk posko-posko bantuan terhadap warga yang terkendala dalam proses migrasi ke siaran .

Ia juga menyampaikan MK tidak membatalkan ASO. Aturan ASO telah dibuat jauh sebelum adanya putusan MK.

Sementara itu Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP ) Usman Kansong mengatakan MNC Group sudah melakukan ASO juga. Oleh karena itu, menurutnya, ASO sudah bisa diterima.

“MNC Group kan sudah ASO kan kemarin. Jadi saya kira ya sudah, bisa menerima kan walaupun terlambat satu hari,” kata Usman dikutip Detik.com.

ASO menurut Usman merupakan bentuk kepatuhan terhadap UU yang berlaku dan sebuah keniscayaan. Sebab, di Asia Tenggara, Indonesia termasuk yang terlambat mengikuti ASO.

“Kita sudah terlambat, di Asia Tenggara yang belum ASO itu Indonesia dan Timor Leste saja,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan ASO ini diperuntukkan bagi industri televisi semata-mata agar industri pertelevisian bisa bersaing di tengah disrupsi digital.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here