Bogordaily.net– Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menyebut akan ada perubahan penggunaan pakaian pada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Perubahan tersebut terjadi pada seragam hari Selasa. ASN Kabupaten Bogor boleh memakai pakaian kasual tetapi dengan syarat.
Ya, syarat yang diterapkan Pemkab Bogor yakni pakaian yang dikenakan harus berasal dari produk lokal buatan UKM dan UMKM di Kabupaten Bogor agar dapat mendongkrak perekonomian masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, saat melaunching hari pakai kasual di Halaman Kantor Sekretaris Daerah, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, 1 November 2022.
“Sebetulnya tidak wajib, boleh bebas Selasa, tetapi teratur, maksudnya ada pengarahan dibebaskan itu untuk memanfaatkan kasual produk lokal UMKM di Bogor, salah satunya baju dan celana, sepatu, dan lainya,” ujar Plt Bupati Bogor, kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.
Kemudian kata Iwan, program smart casual ini memanfaatkan hasil karya Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di Kabupaten Bogor, seperti produk pakaian, sepatu dan lainnya untuk diprioritaskan dalam penggunaan pakaian ASN hari Selasa.
“Jadi dibebaskan juga tetapi ada syaratnya, harus produk UMKM lokal dan juga tidak yang branded,” jelasnya.
Sementara itu dirinya meminta agar produk UMKM lokal harus terus dijaga kualitasnya dan kalau bisa dapat berinovasi agar nantinya para ASN di Kabupaten Bogor dapat setia menggunakan produk UMKM lokal.
” UMKM juga saya minta harus lebih kreatif, berinovasi, dan juga berkualitas, kami juga tidak bisa memaksakan ASN membeli tetapi tidak nyaman, dan harus saling mendukung, harus dijaga kualitasnya,” pungkasnya.(Albin Pandita)