Sunday, 19 May 2024
HomeKota BogorIni Syarat dan Lokasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi di Kota Bogor

Ini Syarat dan Lokasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi di Kota Bogor

Bogordaily.net – Saat memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM) ada beberapa syarat berkas yang harus dibawa pengguna kendaraan ke layanan yang disediakan Polresta Bogor Kota di sejumlah titik.

Syarat ini harus dibawa warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM, di layanan yang telah tersedia.

Berikut jadwal Polres Bogor hari ini, Jumat 25 November 2022. , berada di Plaza Jambu Dua.

, khusus untuk perpanjangan di Polresta Bogor Kota, dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan Kota Bogor berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Untuk diketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Dalam pelaksanaan Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here