Bogordaily.net– Polisi telah menetapkan emak-emak yang melontarkan hinaan kepada Dewi Perssik. Meski jadi tersangka, penghina Dewi Perssik wanita bernama Winarsih itu tidak ditahan atas kasus pencemaran nama baik.
“Nggak ditahan, karena ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dilansir Suara.com, Senin, 28 November 2022.
Polisi juga memastikan Winarsih tidak akan melarikan diri meski tidak ditahan atas laporan Dewi Perssik.
“Oh nggak, kan kemarin juga suaminya, tempatnya kami tahu. Mudah-mudahan nggak ya,” kata Nurma.
“Yang penting nanti kasus berjalan ke sidang, kalau memang sampai ke sidang,” sambungnya.
Winarsih resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dewi Perssik. Penetapan dilakukan setelah Dewi Perssik sebagai pelapor menolak berdamai.
“Kemarin pas upaya damai mentok, jadi akhirnya mereka tidak damai. Kasusnya berjalan terus,” jata Nurma Dewi.
Sebelumnya diberitakan Dewi Perssik terlibat perseteruan dengan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar. Ia dihujat gara-gara mengkritik keputusan Lesti Kejora berdamai dengan Rizky Billar.
Menurut versi Dewi Perssik, dia hanya membahas seputar masalah KDRT dan tidak menyinggung Lesti Kejora maupun Rizky Billar. Sehingga ia melaporkan beberapa warganet yang melontarkan kata-kata tidak pantas termasuk Winarsih pada 31 Oktober 2022.
Saat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan Winarsih sempat menangis dan memohon maaf kepada Dewi Perssik atas perbuatannya dengan menyebut pelacur dan suka main sihir.
Winarsih mengaku tidak mengenyam bangku pendidikan dan mengatakan hanya ikut-ikut sesuatu yang sedang ramai diperbincangkan.***
Copy Editor: Riyaldi Suhud
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV