Saturday, 4 May 2024
HomeHiburanKasus Robot Trading Net89, Bareskrim Periksa Mario Teguh

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Periksa Mario Teguh

Bogordaily.net – Motivator diperiksa tim penyidik Dittipideksus sebagai saksi kasus dugaan penipuan serta penggelapan Net89.

Polisi akan mengambil keterangan sebagai saksi besok Kamis, 10 November 2022.

“Sudah kita layangkan panggilan untuk hari Kamis tanggal 10 November pukul 10,” terang Kasubdit II Dirtipideksus , Kombes Chandra Sukma Kumara, dikutip dari PMJ, Rabu, 9 November 2022.

Masih dari keterangan Chandra, pemeriksaan terhadap untuk menggali pelatihan yang sempat diberikan kepada tersangka kasus penipuan Net89, Reza Paten.

“Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka, bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kita uraikan hubungannya apa,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama, Chandra mengungkapkan tim penyidik sudah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Net80 termasuk publik figur Kevin Aprilio, Taqy Malik dan Atta Halilintar.

“Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu,” tandasnya.

Untuk diketahui, kepolisian telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama delapan petinggi PT SMI yang menaungi Net89.

Delapan orang tersangka itu yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi dan LSH merupakan Direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Kemudian ada ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Para tersangka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here