Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorKebijakan Pemkab Merugikan Masyarakat!

Kebijakan Pemkab Merugikan Masyarakat!

Bogordaily.net – Komisi II meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak mengeluarkan kebijakan yang dapat merugikan masyarakat Kabupaten Bogor.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Komisi II , Lukmanudin Ar Rasyid.

Diketahui sebelumnya Komisi II yang membidangi pendapatan dan ekonomi meminta pemerintah daerah Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor agar mencabut dan menetapkan kembali SK lama.

“Kita di komisi II meminta klarifikasi dan informasi kepada pemerintah daerah terkait dengan gejolak yang terjadi akibat kebijakan yang tidak populis pemerintah daerah yang menaikan HET harga gas elpiji subsidi yang tiga kilogram,” kata Lukmanudin Ar Rasyid kepada Bogordaily.net, Senin 7 November 2022.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan yang telah ditandatangani oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan, pada tanggal 16 Agustus 2022.

Sementara itu tertuang dengan nomor 541.12/250/Kpts/Per-UU/2022 tentang penetapan harga jual eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 kg, untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor.

Kemudian Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, sebagai pimpinan komisi II dan juga bagian dari partai pengusung dirinya kecewa dengan kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat Kabupaten Bogor, terlebih kebijakan itu dilakukan sepihak.

“Kita mempertanyakan bagaimana prosesnya penempuhannya berbentuk kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Bogor, disaat kondisi masyarakat Kabupaten Bogor, masih terhimpit ekonomi pandemi Covid yang belum pulih sebagai pemulihan dinaikan harga BBM yang cukup tinggi, dan ini kado hari kemerdekaan yang sangat tidak etnis diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor,” jelasnya.

Sementara itu kata Lukmanudin, hasil rapat koordinasi antara Asbang dan juga Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencabut kembali kebijakan SK Plt Bupati terkait kenaikan harga gas Elpiji subsidi 3 kg agar dapat kembali menstabilkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Bogor.

“Hasil rapat koordinasi tadi, antara komisi II dengan pihak Pemerintah Daerah, semua meminta agar pimpinan komisi II agar segera mungkin membuat SK yang baru kemudian diberlakukan kembali SK yang lama. Kita sangat berharap Pemerintah Daerah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan, yang akan mengganggu kondusifitas yang berpotensi, muncul gejolak di tengah masyarakat,” pungkas Lukmanudin. (Albin Pandita)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here