Bogordaily.net– Korupsi menjadi sebuah permasalahan besar dan berkepanjangan di Indonesia. Bahkan prosentase terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia menduduki posisi teratas di antara negara- negara lain di Asia Pasifik. Hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) menyatakan bahwa posisi Indonesia sebagai negara terkorup di antara 16 negara se-Asia Pasifik. Fakta ini menunjukkan bahwa upaya negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama ini telah gagal total.
Fenomena korupsi ini telah merongrong nilai-nilai kebersamaan, tenggang rasa dan belas kasih di antara sesama warga negara Indonesia. Korupsi telah menjadikan manusia menjadi sosok yang tidak peduli dengan penderitaan sesamanya.
Korupsi adalah sebuah tindakan yang diharamkan oleh agama manapun, namun korupsi di Indonesia telah mendarahdaging dan membudaya sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Mari’e Muhammad (Mantan Menteri Keuangan R.I.)
Tindak pidana korupsi ini semakin hari terus meningkat, tidak hanya terjadi di pusat pemerintahan (Jakarta), namun hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2011 di Jakarta menyatakan bahwa hampir seluruh kepala daerah di negeri ini terkait kasus korupsi, ada yang berstatus tersangka dan ada yang berstatus terdakwa.
Berdasarkan catatan Kompas, hanya lima dari 33 provinsi di Indonesia yang kepala daerahnya tidak terjerat perkara hukum. Banyaknya kepala daerah di Indonesia yang tersangkut perkara korupsi ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi belum dirasakan di daerah.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Pematang Siantar Robert Edison Siahaan. Robert ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2011 terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial dalam APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2007.
Penahanan mantan wali kota Pematang Siantar itu menambah jumlah mantan kepala daerah dan kepala daerah aktif yang terjerat kasus korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku prihatin dengan banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Kenyataan ini membuat dana pembangunan untuk rakyat di daerah masuk ke kantong pribadi pejabat. Izin presiden terhadap pemeriksaan korupsi kepala daerah telah dikeluarkan terhadap 155 pejabat negara yang tersangkut kasus korupsi.
Soal kepala daerah yang terjerat korupsi ini juga menjadi keprihatinan Mendagri Gamawan Fauzi dalam pertemuan dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2011. Gamawan menyebutkan bahwa para kepala daerah yang sedang menjalani proses hukum tersebut terancam dipecat dari jabatannya.
Korupsi dalam sistem hukum Indonesia masuk dalam ranah hukum pidana khusus, oleh karena di Indonesia, hukum diklasifikasikan ke dalam hukum publik dan hukum privat. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen), sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perorangan (bijzondere belangen).
Salah satu hukum publik adalah hukum pidana yang secara esensial dibagi menjadi hukum pidana materiil (materiil strafrecht) dan hukum pidana formal (formeel strafrecht). Hukum pidana sendiri diklasifikasikan menjadi hukum pidana umum (ius commune) dan hukum pidana khusus (ius singular, ius special, bijzonder strafrecht). Ketentuan hukum pidana umum termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan hukum pidana khusus diatur dalam masing-masingundang-undang tersendiri.
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu hukum pidana khusus. Kekhususan tindak pidana korupsi antara lain terletak pada sistem pembuktian dan dampaknya bagi keuangan dan perekonomian Negara.
Dalam hukum pidana umum, pembuktian dibebankan kepada Jaksa Penuntut Umum, sedangkan dalam tindak pidana korupsi terdakwalah yang diberi beban pembuktian.
Modus Korupsi Kepala Daerah Modus korupsi kepala daerah menurut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah: Penggelembungan dana program pengadaan barang dan jasa serta merubah spesifikasi barang, Pengadaan program fiktif, Penggunaan sisa dana tanpa dipertanggungjawabkan dan tanpa prosedur, Penyimpangan prosedur pengajuan dan pencairan dana kas daerah, Manipulasi sisa APBD, Manipulasi dalam proses pengadaan/perizinan.
Kepala daerah di Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana korupsi memang banyak, namun sedikit yang diproses secara hukum. Ketentuan pasal 36 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan penyidik untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden sebelum melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerah dianggap sebagai penghambat upaya pihak kepolisian untuk memberantas kasus korupsi yang dilakukan oleh para kepala daerah. Ketentuan pasal 36 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Budaya korupsi justru terjadi di negara Indonesia, yang masyarakatnya sangat agamis. Jika warga Indonesia agamis, maka seharusnya mereka bersikap santun, berkeadilan sosial, dan korupsi tidak akan menjadi bagian budaya bangsa ini. Namun, tampaknya ketaatan beragama dan berketuhanan tidak menjamin seseorang menjadi manusia yang beradab, jujur, dan tidak menghalalkan segala cara untuk memupuk kekayaan.
Korupsi masih menjadi budaya bangsa yang agamis ini, negara yang mendasarkan Pancasila sebagai pedoman hidup. Adanya budaya korupsi ini bukan karena Pancasila yang gagal, namun pengalaman beragama masyarakat Indonesialah yang gagal, karena setiap agama tentu mengajarkan umatnya untuk menjauhi korupsi yang mengakibatkan keterpurukan, penderitaan dan kemiskinan sosial. Larangan korupsi memang dengan mudah ditemukan dalam ajaran kitab-kitab suci semua agama, namun jarang diterapkan oleh umatnya dalam kehidupan nyata.
Dalam konteks ajaran Islam yang lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al- `adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad (kerusakan di muka bumi) yang juga amat dikutuk Allah SWT.
Dalam khazanah pemikiran hukum Islam klasik (fiqh), perilaku korupsi belum memperoleh porsi pembahasan yang memadai, namun para ahli hukum Islam menyamakannya dengan kejahatan memakan harta benda manusia secara tidak benar yang diharamkan dalam al-Qur’an, tetapi apabila merujuk kepada kata asal dari korupsi (corrup), maka dapat berarti merusak (dalam bentuk kecurangan) atau menyuap.
Di antara berbagai bentuk kejahatan ini yang nampaknya paling mirip substansinya dengan korupsi ialah ghulul yang diartikan sebagai pengkhianatan terhadap amanat (kepercayaan) dalam pengelolaan harta rampasan perang yang biasa dikenal dengan istilah suap. Ghulul juga dapat diartikan menggelapkan harta rampasan perang, atau bisa diartikan sebagai penggelapan yang dilakukan oleh seorang pejabat untuk memperkaya diri sendiri. ***
Penulis: Irma Iqlima
Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam
Penerima beasiswa 1000 Da’i bamuis BNI
Daftar Referensi
Editorial Harian Media Indonesia, 12 Maret 2010.
Mari’e Muhammad, pada Acara Bedah Buku ‘Membasmi Korupsi’, karya Robert Klitgaard, 20 Mei 2010
Heru Margianto, Kenapa Kepala Daerah Tersangkut Korupsi?, Jakarta : KOMPAS.com, Senin, 24 Januari 2011
Tribunnews, edisi 9 Juni 2011 5. Ummi Kulsum – Anggi Kusumadewi, 155 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi, Selasa 1 Nopenber 2011. Matanews, Senin, 7 Maret 2011
L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu HUkum, Jakarta : Pradnya Paramita, 2005, hal.171. J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Materiil Bagian Umum, Bandung : Bina Cipta, 1979, hal. 2-3. A. Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Jakarta : Sinar Grafika, 1995, hal. 4-5. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 73-75. Bambang Poernomo, Pandangan Terhadap Asas- asas Umum Hukum Acara Pidana, Yogyakarta : Liberty, 1982, hal.3.
Lilik Mulyadi, Asas Pembalikan Beban pembuktian Terhadap tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, Bandung : Alumni, 2007, hal.1. Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoritis, Praktek dan Masalahnya), Bandung : PT. Alumni, 2007, hal.1.
Hasan Bisri (Anggota BPK RI), Peran BPK Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Dan Penyelesaian Kerugian Negara, Jakarta : Rakernas Mahkamah Agung, 19 September 2011.
Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Anis Saidi, Kendala Perkembangan Demokrasi Dan Implikasinya Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan (Korupsi), dalam A.S.Burhan, dkk, Korupsi Di Negeri Kaum Beragama; Ikhtiah Membangun Fiqh Anti Korupsi (Jakarta : P3M dan Kemitraan Partnership, 2004), h. 43.
Rofiqul A’la, Suap Dalam Perspektif Islam, h. 199.
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV