Bogordaily.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memberikan kesempatan kepada empat partai politik (parpol) yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk memenuhi verifikasi faktual (Verfak) perbaikan.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menuturkan, Verfak perbaikan terhadap Partai Umat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang akan digelar hingga 7 Desember 2022.
“Mengingat waktunya cukup singkat. Maka dari itu, kami minta kepada pengurus parpol untuk melengkapi syarat seperti mempersiapkan data yang dibutuhkan dalam verifikasi faktual perbaikan,” terang Ummi Wahyuni saat memberikan keterangan.
Sementara, Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana mengatakan, agar Partai Hanura memperbaiki data kepengurusan.
“Hanura dinyatakan BMS karena status sewa lahan yang digunakan untuk kantor partai tersebut berakhir hingga Juni 2024. Sedangkan tahapan pemilu pelantikan Presiden dan Anggota DPR serta DPD berlangsung sampai Oktober 2024,” kata Yana.
Selain melakukan verfak perbaikan, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual untuk beberapa partai politik yang memenangi gugatan hasil verifikasi administrasi di Bawaslu RI.
Menurut Yana, menindaklanjuti keputusan Bawaslu, ada lima yakni, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Namun dari lima partai tersebut, hanya PKP, Parsindo, Prima, dan Partai Republik yang menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Bogor untuk melewati verifikasi faktual di Kabupaten Bogor.
“Untuk tahapan verifikasi faktual perbaikan, KPU juga akan melibatkan verifikator eksternal, sebanyak 40 orang atau satu orang untuk tiap kecamatan. Jadi tidak hanya internal KPU, tetapi juga melibatkan verifikator eksternal,” pungkasnya. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV