Bogordaily.net– Kris Wu divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh pengadilan China. Mantan bintang pop China-Kanada itu dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan.
“Wu dijatuhi hukuman 11 tahun dan enam bulan penjara karena pemerkosaan”, kata pengadilan di distrik Chaoyang, Beijing, seperti dilansir Detik.com dari kantor berita AFP, Jumat, 25 November 2022.
Tak hanya itu pengadilan juga memutuskan Kris W dihukum penjara satu tahun dan sepuluh bulan karena kejahatan mengumpulkan orang untuk melakukan perzinahan.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Jumat, 25 November 2022, pengadilan memutuskan Wu akan menjalani total hukuman 13 tahun penjara sebelum dideportasi.
Sementara itu Wu awalnya meraih ketenaran sebagai anggota boyband K-pop EXO, sebelum keluar pada tahun 2014 untuk meluncurkan karier solo yang sukses sebagai penyanyi, aktor, model, dan juri variety show.
Seorang pelajar berusia 19 tahun, Du Meizhu tahun lalu menuduh Wu memperkosanya ketika dia berusia 17 tahun. Alhasil kasus ini menuai kecaman.
Korban-korban lain pun ikut berbicara secara online setelah klaim pemerkosaan tersebut. Mereka menuduh staf Kris Wu melakukan perilaku predator termasuk mengundang mereka ke pesta karaoke yang diwarnai mabuk-mabukan.
Tak hanya kasus pemerkosaan dan pencabulan, Kris Wu juga diwajibkan membayar denda sekitar Rp1,31 triliun usai terbukti menggelapkan pajak.
“Pada 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing,” hasil putusan Badan Pajak Negara Beijing, seperti diberitakan CCTV News via Weibo.
“Dia juga tidak membayar pajak lain sekitar 84 juta yuan,” sambungnya.
Pengadilan mewajibkan Kris Wu untuk membayar lebih dari 500 juta yuan atau sekitar Rp1 triliun (1 yuan =Rp2.187,47) sebagai hukuman.***