Friday, 22 November 2024
HomeNasionalLagi! BPOM Cabut Izin 2 Perusahaan Farmasi, Ini Daftarnya

Lagi! BPOM Cabut Izin 2 Perusahaan Farmasi, Ini Daftarnya

Bogordaily.net – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua perusahaan farmasi yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat sirup. Obat yang diproduksi oleh dua perusahaan farmasi tersebut dinilai mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas toleransi.

Total terdapat lima perusahaan farmasi yang diduga melakukan pelanggaran serta tidak memenuhi standar pembuatan obat sirup.

69 Obat dicabut izin edarnya karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dua perusahaan tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

“Produksi dari industri farmasi yang gunakan (cemaran etilen glikol) yaitu ada dua, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, dikutip dari Kompas, Jumat, 11 Oktober 2022.

Menurut keterangan resmi BPOM sebelumnya, mengungkapkan, agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan, sesuai dengan standar dan persyaratan.

Selanjutnya, obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.

BPOM terus lakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.

“Dan, juga produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman,” tandasnya.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here