Bogordaily.net– Di usianya yang sudah menginjak 97 tahun, Mahathir Mohamad kembali mencalonkan diri sebagai Perdana Menteri (PM) Malaysia. Ia mendaftarkan diri sebagai calon PM Malaysia, di kantor pemerintah Kuah, Kabupaten Langkawi, Sabtu, 5 November 2022.
Dilansir CNN Indonesia, Malaysia akan menggelar pemilu pada 19 November 2022 mendatang. Pesta demokrasi di Malaysia dilakukan lebih cepat sepuluh bulan dari jadwal semestinya setelah Ismail Sabri membubarkan parlemen pada Oktober lalu.
Berdasarkan konstitusi Malaysia, pemilu harus dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari usai parlemen dibubarkan. Tak hanya Mahathir, PM Malaysia saat ini Ismail Sabri Yaakob dan pemimpin oposisi dari Partai Pakatan harapan Anwar Ibrahim juga mendaftarkan diri sebagai calon perdana menteri.
Keputusan Mahathir disambut pendukungnya dengan sorak sorai saat mendaftar. Mereka terlihat membawa bendera partai bentukan eks PM itu, Partai Pejuang Tanah.
“Saya masih berdiri dan berbicara dengan Anda, saya kira saya bisa membuat alasan yang masuk akal,” kata Mahathir dikutip AFP.
Meski usianya sudah 97 tahun, tetapi ia yakin masih memiliki peluang yang bagus untuk maju dalam pemilu Malaysia.
Ia menyebut tak akan membentuk aliansi dengan partai yang dipimpin penjahat yang merujuk pada Partai Malaysia Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang berkuasa saat ini.
Sementara itu Mahathir Mohamad pernah dua kali menjadi PM Malaysia yakni periode pertama 1981 hingga 2003. Lalu pada 2018, Mahathir terpilih lagi menjadi PM Malaysia.
Sejumlah pengamat ragu, Pemegang Rekor Dunia Guinness itu bisa kembali memperoleh kursi PM di pemilu Malaysia kali ini.
“Waktu Mahathir sudah berlalu. Dia diberi kesempatan kedua dan menyia-nyiakannya,” ujar pengamat dari Universitas Nottingham Malaysia Bridget Welsh.
Ia juga menilai peluang Mahathir mencalonkan diri sebagai perdana menteri sangat tipis salah satunya karena faktor kesehatan. Belum lama ini ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena positif Covid-19 dan sebelumnya sempat dirawat di RS Jantung karena sesak napas.***