Bogordaily.net– Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merekrut sebanyak 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perekrutan anggota PPK mulai dilakukan sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 sedangkan PPS mulai 18 Desember hingga 16 Januari 2023. Bagaimana cara pendaftarannya?
Dilansir Suara.com, para pendaftar bisa daftar PPK dan PPS situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id . Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran yakni sebagai berikut:
Fotokopi KTP elektronik
Ijazah legalisir
Surat pernyataan kesediaan
Surat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid
Cara Pendaftaran
Buka situs https://siakba.kpu.go.id
Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
Usai verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
Cek kelengkapan dokumen,
Cek hasil verifikasi administrasi
Cek hasil tes tertulis
Cek hasil wawancara
Cek hasil seleksi
Sementara itu PPK berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Pada pasal 5 – 6 dijelaskan bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.
Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 – 17 anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Tugas PPK dan PPS
Menurut pasal 7 ayat 1 – 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, tugas PPK juga menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu. PPK juga untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Sedangkan PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT. Selain itu, PPS juga bertugas menjalankan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan yang ada perundang- undangan. ***