Saturday, 27 April 2024
HomePolitikMau Jadi Anggota PPK dan PPS di Pemilu 2024? Nih Link Pendaftarannya

Mau Jadi Anggota PPK dan PPS di Pemilu 2024? Nih Link Pendaftarannya

Bogordaily.net– Jelang , Komisi Pemilihan Umum () RI merekrut sebanyak 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perekrutan anggota PPK mulai dilakukan sejak 20 November hingga 16 Desember 2022 sedangkan PPS mulai 18 Desember hingga 16 Januari 2023. Bagaimana cara pendaftarannya?

Dilansir Suara.com, para pendaftar bisa daftar PPK dan PPS situs Sistem Informasi Anggota dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id . Adapun  syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran yakni sebagai berikut:

Fotokopi KTP elektronik

Ijazah legalisir

Surat pernyataan kesediaan

Surat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid

Cara Pendaftaran

Buka situs https://siakba.kpu.go.id

Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)

Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email

Usai  verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA

Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen

Cek kelengkapan dokumen,

Cek hasil verifikasi administrasi

Cek hasil tes tertulis

Cek hasil wawancara

Cek hasil seleksi

Sementara itu PPK berdasarkan Peraturan No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh /KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Pada pasal 5 – 6 dijelaskan bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.

Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh /KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 – 17 anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.

Tugas PPK dan PPS

Menurut pasal 7 ayat 1 – 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan , Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

Selain itu, tugas PPK juga menerima dan memberikan daftar Pemilih pada tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu.  PPK juga untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.

Sedangkan PPS mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT. Selain itu, PPS juga bertugas menjalankan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan yang ada perundang- undangan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here