Thursday, 2 May 2024
HomeKabupaten BogorMinta APH Selidiki Mafia Migas, PMII Kabupaten Bogor Geruduk Pemkab Bogor!

Minta APH Selidiki Mafia Migas, PMII Kabupaten Bogor Geruduk Pemkab Bogor!

Bogordaily.net – PC PMII Kabupaten Bogor geruduk kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan mafia minyak dan gas (Migas) di Bumi Tegar Beriman.

Hal itu disampaikan Sekertaris PC PMII Kabupaten Bogor, Fathurrahman saat menggelar aksi di gerbang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pada, Senin 14 November 2022.

“Hari ini konon katanya SK kenaikan Gas LPG sudah dibatalkan atau dicabut oleh Plt bupati, permasalahannya bukan itu akan tetapi permasalahan ini mengapa SK ini malah keluar dicabut dan dibatalkan begitu saja,” kata Fathurrahman, Senin, 14 November 2022.

Kemudian kata dia, yang menambah kecurigaan adanya oknum pemain migas ini yakni statement klarifikasi Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan terhadap ucapan kekeliruan pada salinan SK itu.

“Salinan itu yang tiba-tiba sudah keluar tapi belum ditandatangani oleh Plt, baru Plt Bupati menyebut ada kekeliruan, artinya ada tanda kutip disitu,” jelasnya.

Selain itu, PC PMII Kabupaten Bogor meminta APH untuk segera mengusut tuntas dugaan adanya di Kabupaten Bogor.

“Kita meminta agar setiap elemen baik kejaksaan atau apapun itu untuk mengusut tuntas oknum , karena di lapangan juga banyak sekali pangkalan gas bodong yang menimbulkan kenaikan dan kelangkaan gas dikalangan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, ia juga akan berkirim surat kepada legislatif untuk turut turun menyelesaikan dan mengungkap dugaan itu.

PMII Kabupaten Bogor

“Kita sudah memasukkan surat audiensi, semoga surat ini direspons oleh DPRD. Jika memang tidak ada respon kita akan terus bergerak sampai kasus selesai,” pungkas Faturahman.

Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh SK Bupati Bogor nomor 541.12/250/Kpts/Per-UU/2022. tentang Tentang Penetapan Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor. Dari SK tersebut, masih belum ditandatangani Plt Bupati Bogor.

Namun, setelah ramai di publik, kemudian mengeluarkan Keputusan Bupati (Kebup) Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor.*

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here