Bogordaily.net– Aliansi buruh menggeruduk dan melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Tenaga kesehatan (Disnaker) Kabupaten Bogor, pada Selasa, 29 November 2022. Para buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 13 persen pada 2023 mendatang.
Dalam aksinya para buruh menunggu penetapan UMK dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang berlangsung di dalam Gedung Disnaker Kabupaten Bogor. Tujuannya agar direkomendasikan ke tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Jika tidak naik 13 persen, ada nilai yang kita kunci. 13 persen itu kan tuntutan tapi hasilnya seperti apa masih menunggu nilai hasilnya,” ujar Koordinator Serikat Pekerja Metal Indonesia, Mulyana saat diwawancarai.
Kemudian, kata dia apabila hasil yang keluar dari Dewan Pengupahan Kabupaten itu tidak sesuai dengan nilai yang dituntut, maka buruh akan menuntut langsung ke Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
“Temen-temen di dalam dari unsur serikat mereka tidak akan langsung teken, mereka akan koordinasi dengan aliansi lain. Kita akan tetap menuntut nilai itu (13 persen). Tapi kalau nilainya sangat jauh dengan yang diminta pemerintah, kita akan koordinasi dengan Plt bupati agar mau teken yang kita tuntut,” tegas Mulyana.
Kata dia, tuntutan ini lantaran harga kebutuhan pokok terus naik setiap tahunnya. Sehingga, kenaikan UMK pun dirasa sangat dibutuhkan.
“Kenaikan UMK itu sangat berdampak pada kita saat BBM naik, tapi upah dibatasi kenaikannya. Karena setiap tahun ada setiap tahun kan daya beli selalu naik dan kebutuhan pun kan naik tiap tahun,” terangnya kepada Bogordaily.net.
Sebelumnya diberitakan, buruh meminta kenaikan UMK sebesar 13 persen dengan nilai angka sebesar Rp4,2 juta menjadi Rp4,6 juta. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kabupaten Bogor, Mujimin, pada Jumat, 11 November 2022.
Sementara itu, kata Kabid Humas Industrial Disnaker Kabupaten Bogor, Muhammad Idris mengatakan kebijakan kenaikan UMK ada di ranah Pemerintah Provinsi Jawa Barat setelah PP 36 Tahun 2021 diberlakukan.
“Seharusnya PP 36 tidak keluar (diberlakukan) dulu karena sedang direvisi, tapi PP tetap diberlakukan, itu lah yang jadi masalah sampai saat ini, berbenturan terus,” papar Muhammad Idris. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi Suhud
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV