Thursday, 3 October 2024
HomeKota BogorPansus Raperda Pinjol DPRD Kota Bogor Serap Aspirasi Warga di RDP

Pansus Raperda Pinjol DPRD Kota Bogor Serap Aspirasi Warga di RDP

Bogordaily.net– Tim Pansus Raperda inisiatif tentang perlindungan dan Pencegahan dampak pinjol, renternir dan Bank keliling di DPRD Kota Bogor menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis 24 November 2022.

Pimpinan Pansus Raperda Pinjol, Angga Alan Surawijaya, menerangkan RDP ini digelar oleh tim pansus guna menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan dimasukkan ke dalam draft Raperda.

“Banyak masukan dari masyarakat terutama soal kondisi di lapangan tentang maraknya pinjol, bank keliling dan sebagainya sehingga meresahkan masyarakat serta sebagian besar meminta menertibkan lembaga-lembaga ini,” ujar Angga pada Senin 28 November 2022.

Banyaknya aduan dan masukan dari masyarakat ini, nantinya kata Angga, akan ditindaklanjuti dengan memastikan peraturan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan tupoksi dinas yang menjadi penyelenggara Perda.

Tim Pansus Raperda inisiatif tentang perlindungan dan pencegahan dampak pinjol, renternir dan Bank keliling DPRD Kota Bogor menggelar rapat dengar pendapat (RDP). (Istimewa/Bogordaily.net).

“Tentunya akan kita tindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Pemkot Bogor, dan juga mudah-mudahan masukan ini akan kita bahas di rapat selanjutnya bersama Pemkot Bogor,” jelas Angga.

Angga juga memastikan bahwa Raperda tentang Pinjol ini akan diharmonisasikan dengan peraturan yang ada di tingkat pemerintah pusat. Sehingga, nantinya terdapat batasan jelas antara wewenang pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam hal pencegahan dan penanggulangan dampak dari Pinjol.

“Masalahnya sekarang ini belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur permasalahan pinjol, bank keliling dan sebagainya, tetapi kita berupaya untuk mencari celah hukum yang sekiranya secara aturan tidak bertentangan dengan pusat, tetapi secara efek bisa mengurangi dampak dari maraknya pinjol maupun bank keliling dilapangan,” kata Angga.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil survey yang ada, para pengguna pinjol di Indonesia, didominasi oleh guru, ibu rumah tangga dan mahasiswa.

Sehingga, menurut Angga, akan ada penekanan didalam Raperda yang menuntut Pemkot Bogor untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa menahan diri agar tidak terlibat dengan pinjol.

“Nanti dalam pinjol ini kita akan menekankan pada upaya penguatan Pemkot Bogor untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat, pertama berkaitan dengan menahan diri untuk meminjam. Lalu selektif dalam memilih penyedia pinjaman dan mendorong agar lembaga pinjaman ilegal bisa ditertibkan,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan, raperda ini diusulkan setelah banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah terkait dampak negatif keberadaan pinjol dan rentenir.

“Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga,” ujar Atang.

“Selain itu, banyak warga juga menyampaikan keluhannya saat reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor. Untuk itu, masalah serius ini perlu dicarikan solusi dan DPRD mengusulkan Raperda Usul Prakarsa ini,” sambung Atang. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi Suhud

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here