Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorTahu Rasa! Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dicokol Polisi

Tahu Rasa! Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dicokol Polisi

Bogordaily.net – Polisi menangkap terhadap dua anak yang masih di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Para tersebut tega melakukan aksi bejatnya lantaran kerap menonton video porno.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal saat kedua korban yakni berusia 13 tahun dan 14 tahun berkenalan dengan para melalui media sosial pada September 2022.

Diketahui kelima tersangka tersebut diantaranya, AM (20), IM (16), RA (16), FF (19), dan juga A (17), kemudian, setelah berkenalan, korban diajak oleh jalan-jalan.

“Kelima mengajak kedua korban untuk berkumpul di rumah A, kemudian kelima , memberikan minuman beralkohol dan secara bergantian melakukan persetubuhan,” ujar Kapolres Bogor. AKBP Iman Imanuddin, kepada Wartawan, Kamis 3 November 2022.

Iman menegaskan, baru tiga orang tersangka yang telah diamankan di Polres Bogor, kemudian dua lainya masih dalam pencarian, dan para tersangka kebanyakan masih di bawah umur.

“Tersangka yang dapat kami amankan sementara tiga orang, yang dua tersangka lagi masih dalam pencarian. Kami sudah terbitkan DPO kepada tersangka yang belum tertangkap. Untuk satu orang tersangka masuk dalam kategori orang dewasa, kemudian empat tersangka lainnya masih dalam usia anak-anak,” jelasnya.

Sementara itu kata Iman, para dijerat Pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud untuk perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan juga Pasal 4 Ayat 1d, Pasal 4 Ayat 2c dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pidana minimal lima tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Albin Pandita)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here