Saturday, 4 May 2024
HomeKota BogorDapat SP3 dari Satpol PP Kota Bogor, Pembangunan Mie Gacoan Jalan Terus

Dapat SP3 dari Satpol PP Kota Bogor, Pembangunan Mie Gacoan Jalan Terus

Bogordaily.net–  Bangunan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat diduga belum memiliki izin. Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) 3, proses pembangunannya masih berjalan. Begitu pun aktivitas lainnya di area bangunan.

Surat yang dilayangkan oleh Satpol PP yakni mengenai peringatan soal menghentikan proses pembangunan atau aktivitas lainnya di area restoran di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Kepala Satpol PP , Agustian Syach mengatakan, pihaknya sudah melayangkan SP3 kepada pihak restoran . Sebab resto tersebut masih membandel melakukan aktivitas pembangunan.

“Sudah (melayangkan SP3). Betul, Surat yang dilayangkan berupa peringatan untuk menghentikan proses pembangunan,” kata Kasatpol PP , Agustian Syach kepada Bogordaily.net, Jumat, 11 November 2022.

Sementara itu pantauan Bogordaily.net di lokasi restoran di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, pada Jumat 11 November 2022 siang hari, masih ada beberapa pegawai yang melakukan aktivitas, seperti memindahkan material bangunan, dan membawa alat kerja, berupa martil, dan lainnya.

Namun, saat hendak menemui pihak pengelola restoran , yang bersangkutan tidak ada di lokasi, dan hanya ada beberapa pegawai bangunan yang sedang duduk dan beristirahat.

Sebelumnya diberitakan yang sedang melaksanakan pembangunan di Jalan Brigjend Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor dan mendapat surat panggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Surat itu dikirim lantaran pembangunan restoran tersebut diduga belum mengantongi izin.

“Kami sudah cek lokasi, tapi hanya ada pekerja saja. Makanya dilayangkan surat pemanggilan agar mereka dapat menunjukan bukti perizinan. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah sudah mengantungi izin atau belum,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.

Surat pemanggilan telah dilayangkan pada Rabu 12 Oktober 2022, dan apabila tidak datang pihaknya akan mengirimkan SP1.

“Kalau terus tidak datang, kami akan beri SP2, SP3, hingga berujung penyegelan,” tegasnya.

Agustian Syach menambahkan, bahwa setiap pembangunan di Kota Bogor harus mentaati Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan serta Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan IMB. (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here