Bogordaily.net – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor soroti kasus pembuangan ilegal limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung RT 01 RW 03 Desa Ciomas, Kecamanatan Tenjo. Pihak DPRDÂ meminta agar pelaku ditindak tegas oleh aparat penegak hukum (APH).
Diketahui, keberadaan limbah dinilai meresahkan warga, karena mengeluarkan bau menyengat, dan menyebabkan berbagai penyakit seperti sesak nafas dan gatal-gatal.
“Saya mendukung penuh penindakan terhadap perusak dan pencemar lingkungan oleh Kepolisian bersama DLH. Apalagi ini yg dibuang adl limbah B3, bahan yg sangat berbahaya dan sudah jelas pengaturannya,” kata Ahmad Fatoni saat dihubungi Bogordaily.net, Selasa 15 November 2022.
Kemudian kata dia, adanya pembuangan limbah ilegal B3 ini merupakan unsur kesengajaan dari pihak pengelola limbah tersebut dan ia meminta agar pelaku ditindak secara tegas.
“Saya yakin ini adalah sebuah kesengajaan. Saya minta semua diamankan diselidiki dan disidik dg baik dan saya sangat berharap ada penindakan tegas dan maksimal,” jelasnya.
Anggota Fraksi PKS itu juga menambahkan agar nantinya aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan hukuman yang berat kepada pelaku yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya harap APH dibantu DLH bisa mengenakan hukuman kepada pelaku dengan hukuman maksimal berdasar UU No.32 Tahun 2009. Sanksi pidana sangat banyak. Sayangnya sering tidak dikenakan secara maksimal,” ungkapnya.
Semantara itu harapanya kata Fathoni, dengan adanya tindakan tegas dari APH akan membuat efek jera para pelaku agar tidak melakukan kembali hal tersebut.
“Saya berharap dengan tindakan tegas dan maksimal, akan membuat pelaku kapok dan pihak lain yg ada niat sama tidak berani lagi, karena kejadian pembuangan limbah B3 di wilayah Kabupaten Bogor sering terjadi,” pungkas Fathoni.
(Albin Pandita)