Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaPerang Rusia Ukraina: Putin Bakal Kerahkan Narapidana Kasus Pembunuh

Perang Rusia Ukraina: Putin Bakal Kerahkan Narapidana Kasus Pembunuh

Bogordaily.net – Perang Ukraina makin panas. Putin berencana mengerahkan para narapidana kasus pembunuhan untuk ikut berperang.

Selain narapidana pembunuhan, juga akan mengerahkan para napi kasus perampokan dan napi dengan kasus yang serius lainnya

Rencana itu sudah ia undang-undang kan. Putin telah menandatangani undang-undang yang mewajibkan warga negara dengan hukuman yang belum dihapus atau hukuman yang luar biasa untuk kejahatan serius di bawah KUHP Federasi , dipanggil dinas militer untuk dimobilisasi ke Ukraina.

Hal ini memungkinkan memobilisasi ratusan ribu narapidana yang telah dijatuhi hukuman percobaan atau baru saja dibebaskan.

Sebelumnya narapidana ini dilarang untuk melayani. Satu-satunya kelompok penjahat yang dikecualikan dari keputusan tersebut adalah mereka yang melakukan kejahatan seks terhadap anak di bawah umur, pengkhianatan, mata-mata atau terorisme.

Pengecualian diterapkan pula kepada mereka yang dihukum karena percobaan pembunuhan pejabat pemerintah, pembajakan pesawat, aktivitas ekstremis dan penanganan ilegal bahan nuklir dan zat radioaktif.

Perang Ukraina ini memang semakin panas. Presiden Vladmir Putin mengatakan pada hari Jumat bahwa Kremlin telah memobilisasi tambahan 18.000 tentara dari target 300.000 untuk berperang di Ukraina.

Awal pekan ini, Kementerian Pertahanan mengumumkan bahwa semua kegiatan mobilisasi parsial, termasuk pengiriman panggilan, telah ditangguhkan. Para pejabat mengatakan target merekrut 300.000 orang telah terpenuhi. Namun, perintah mobilisasi parsial Putin hanya akan berakhir ketika ia menandatangani dekrit resmi.

Sampai saat itu, Putin masih berhak merekrut lebih banyak orang untuk wajib militer di masa depan. Kepala pasukan Wagner yang terkenal, Yevgeny Prigozhin, telah memanggil tahanan dari penjara untuk bergabung dengan kelompok tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Amandemen yang ditandatangani oleh Putin tidak terkait dengan dugaan perekrutan ini. Sebaliknya hukum berlaku untuk tahanan yang dihukum bersyarat atau dibebaskan dari koloni.

Orang-orang ini biasanya harus tetap berada di bawah pengawasan pihak berwenang selama 8-10 tahun sampai hukuman dibatalkan. Mereka tidak diperbolehkan meninggalkan tempat tinggalnya dan harus mematuhi berbagai pantangan. (tempo.com)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here