Bogordaily.net– Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 8 November 2022. Sejumlah saksi pun dihadirkan. Salah satunya Daryanto alias Kodir, pembantu rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut, suasana tiba-tiba meriah. Momen itu terjadi saat para asisten rumah tangga atau ART Ferdy Sambo mengaku memiliki grup Whatsapp (WA) bernama ABS atau Anak Buah Sambo.
Sebagaimana dilansir Suara.com, momen tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada ART Sambo, Susi, Kodir dan Damson perihal adakah grup WA di antara para ART mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Ada tidak dibuatkan grup di WA untuk ART dan adc?,” tanya Jaksa.
“Ada pak. Kalau tidak salah ABS,” jawab Kodir.
Namun, Kodir sendiri tidak mengetahui siapa orang yang membuat grup WA ABS tersebut.
“Yang buatkan siapa?” tanya Jaksa.
“Saya lupa,” sahut Kodir.
Susi juga tak lupa ditanyai Jaksa perihal adanya grup WA bernama ABS itu. Namun Susi tampak terlihat kebingungan sewaktu menjawab pertanyaan itu.
Jaksa lalu beralih kembali ke Kodir. Kepada Jaksa, Kodir menyebut grup ABS itu hanya berisikan para ART pria.
“Hanya yang laki-laki saja,” jawab Kodir.
Kemuduan Jaksa juga mencecar Damson selaku penjaga rumah Sambo tentang grup WA ABS itu. Menurut Damson grup WA itu kini sudah tidak lagi aktif.
“Sudah tidak aktif,” ujar Damson.
Jaksa lalu kemudian menanyakan kepada Damson singkatan ABS. Damson menyebut ABS merupakan singkatan dari ‘Anak Buah Sambo’.
“ABS tuh kepanjangannya apa?,” ujar Jaksa
“Anak Buah Sambo,” jawab Damson.
Jawaban Damson itu sontak membuat seisi sidang tertawa geli. Jaksa selanjutnya beralih ke pertanyaan lain dan sidang berlanjut.
Sementara itu terdapat sepuluh saksi memberi keterangan dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putro Candrawathi hari ini. Mereka adalah Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Security), Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (security), Daryanto alias Kodir (ART), Marjuki (security komplek), Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir), Farhan Sabilah (anggota Polri).
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV