Bogordaily.net – Ratusan mahasiswa IPB University tertipu kasus penipuan investasi bogong dengan motif diajak kerja sama investasi untuk membesarkan usaha penjualan online. Pihak Polresta Bogor Kota kini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Para mahasiswa diminta meminjam uang ke pinjaman online sebagai modal investasi. Akibatnya mereka pun terjerat pinjaman online (Pinjol).
Kasus ratusan mahasiswa IPB University yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol) saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota. Phak kepolisian sudah menerima dua laporan polisi (LP) dan 29 laporan pengaduan.
Salah satu laporan kepolisiam dengan nomor: LP/B/1122/X/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.
“Sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi. Kemudian ada 29 laporan pengaduan. Rata-rata korbannya berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan,” kata Wakapolresta Bogor kota, AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.
Menurutnya, kasus yang menimpa sebagaian besar mahasiswa IPB University merupakan murni kasus penipuan berkedok investasi fiktif. Terlapor, berinisial SAN, menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Bahkan, jumlah korban penipuan investasi fiktif tersebut sebanyak 311 orang yang sebagian besar merupakan mahasiswa IPB
“Dari hasil yang didata (total kerugian) mencapai Rp2,1 miliar dari total 311 korban,” terangnya.
Kemudian Ferdy menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kerja sama antara korban dengan terlapor. Korban terbujuk rayu dengan tawaran bisnis online dengan perjanjian bagi hasil sebanyak 10 persen.
Namun, dalam kerja sama bisnis yang ditawarkan oleh terlapor, syaratnya adalah para korban harus mengajukan pinjaman melalui aplikasi Pinjol terlebih dahulu.
“Jadi modusnya kenapa terkait dengan pinjol, ini sebenarnya kerja sama antara korban dengan terlapor awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan cara bagi hasil yang dijanjikan 10 persen,” jelasnya.
Kemudian, hasil dari pinjaman online tersebut dikirimkan atau ditransfer kepada terlapor berinisial SAN.
“Korban memang diiming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan. (Sejauh ini) sudah ada lima (aplikasi) pinjol yang terdata,” ujarnya.
Setelah mereka meminjam kepada pinjol dan menyetorkan uang kepada terlapor, faktanya terlapor tak kunjung memberikan keuntungan sebesar 10 persen sesuai dengan yang dijanjikan diawal.
“Sekarang para korban ini punya kewajiban ataupun ditagih oleh aplikasi pinjaman online untuk membayarkan kewajiban mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya. Atas kejadian itu, pasal yang disangkakan adalah pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan,” tutupnya. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV