Friday, 10 January 2025
HomeKota BogorSatpol PP Kota Bogor Layangkan SP3 ke Bajawa Flores

Satpol PP Kota Bogor Layangkan SP3 ke Bajawa Flores

Bogordaily.net–   Bajawa Flores Bogor mendapat Surat Peringatan (SP) 3 yang dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor. Surat tersebut dilayangkan lantaran pihak Bawaja Flores Bogor diduga belum bisa menunjukan berkas perizinan.

“Ya, kami telah mengirimkan SP3 ke mereka (Bajawa Flores Bogor). Karena belum bisa menunjukkan berkas perizinan yang kita minta,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, Minggu 6 November 2022

Bajawa Flores yang terletak di area bekas President Theatre, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor itu akan kembali dimintai berkas perizinan oleh pihak Satpol PP Kota Bogor dalam waktu dekat ini.

Agustian Syach pun mengaku sangat serius akan mengambil tindakan tegas dan tepat yaitu berupa penyegelan terhadap Bajawa Flores Bogor, jika belum melengkapi perizinannya.

“Untuk proses penyegelan, saat ini tengah disiapkan, karena ada batas waktu yang harus dipenuhi penerima SP3 dari peringatan terkahir diterima, yakni tujuh hari kerja,” jelas Agus.

“Rabu minggu depan, petugas kita akan tanya kembali mereka, apakah sudah melengkapi perizinan atau belum. Kalau belum, tentu langkah selanjutnya adalah penyegalan,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Demak tersebut juga menegaskan, akan bertindak sesuai aturan setelah menerima pelimpahan berkas dari dinas yang bertugas melakukan pengawasan.

Ia pun mengimbau kepada calon pelaku usaha yang akan membuka atau membangun dan bagi yang sudah menjalankan bisnisnya agar selalu mentaati aturan yang sudah diterapkan di wilayah Kota Bogor.

“Kita bertindak juga tidak semena-mena. Melainkan mengikuti aturan main yang berlaku,” tutup Agus.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk Bajawa Flores Bogor, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.

“Belum ada (PBG), karena mereka (Bajawa Flores Bogor, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul.

“Dari KRK, ada site plan. Sebelum site plan itu mereka harus bikin Amdal Lalin, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), jadi masih panjang,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kabid Lalin Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudi yang mengatakan, jika pihaknya belum menerima permohonan apapun terkait izin lain dari Bajawa Flores Bogor. “Belum ada berkas masuk,” ucap Dody. (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here