Monday, 6 May 2024
HomeKota BogorSatreskrim Polresta Bogor Kota Ringkus Jaringan Pengedar Uang Palsu

Satreskrim Polresta Bogor Kota Ringkus Jaringan Pengedar Uang Palsu

Bogordaily.net – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat pelaku jaringan pecahan Rp 100 ribu di Kota Bogor.

“Keempat orang ini merupakan satu jaringan yang bersama-sama sesuai perannya seperti mencetak uang hingga mengedarkan ke masyarakat,” ucap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan saat Prescon di Polsek Bogor Timur, Jalan Pajajaran No.16, RT.02/RW.04, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor pada Selasa 15 November 2022.

Ferdy menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat secara tertulis ke Polsek Bogor Timur dengan melampirkan beberapa uang rupiah pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Dasar laporan masyarakat tersebut, Satreskrim Polsek Bogor Timur melakukan penyelidikan dan memancing untuk bertransaksi dengan terduga pelaku sampai terjadilah komunikasi atau janjian untuk membeli mata uang rupiah yang diduga palsu.

“Modus mereka melakukan pertukaran uang pecahan Rp 100 ribu dengan perbandingan satu banding dua, artinya uang asli Rp 100 ribu ditukarkan dengan sebanyak Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sejumlah uang senilai Rp 15.200.000 pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu, beberapa alat cetak dan bukti materai yang diduga palsu.

Kata Ferdy, pertama pelaku di tangkap di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, kemudian tim mengembangkan kasus tersebut ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat dan mendapatkan kembali beberapa barang bukti berupa alat-alat yang diduga mendukung atau digunakan pelaku untuk memalsukan mata uang rupiah maupun materai.

“Kualitas ini cukup rapi, sehingga kalau kasat mata tidak terlihat perbedaannya, bahkan di cek melalui alat sensor ultraviolet itu lolos sensor. Jadi butuh ketelitian yang detail untuk memastikan bahwa uang rupiah tersebut diduga palsu,” jelasnya.

Ferdy menambahkan, para tersangka masih dalam pengembangan, masih ada dua alat cetak yang telah disita dengan ukuran lebih besar.

“Para tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP junto Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ferdy mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kota Bogor untuk berhati-hati, ketika ada orang menawarkan pertukaran uang dengan jumlah yang lebih rendah dari nilai uang aslinya, itu patut diduga bahwa uang tersebut palsu.

“Kedepan kita akan terus berkomunikasi dengan Bea Cukai Kota Bogor untuk menelusuri peredaran materai yang diduga palsu, karena selain mata uang ada juga beberapa lembaran cukai yang diduga cukai untuk minuman dan rokok. Apabila tidak dicegah ini bisa menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here