Bogordaily.net – Kembali heboh, ratusan mahasiswa IPB University tertipu kasus penipuan investasi bodong dengan motif diajak kerja sama investasi untuk membesarkan usaha penjualan online. Untuk mencegahnya, berikut cara hindari kasus penipuan pinjaman online (pinjol ilegal).
Seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Rabu, 16 November 2022, menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), terdapat dua ciri dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Pertama, pinjol ilegal akan menggunakan dan menyebarkan data pribadi nasabahnya.
Kedua, pinjol ilegal juga melakukan penagihan dengan model teror, intimidasi, dan menerapkan biaya bunga yang tinggi.
OJK menjelaskan, pelaku pinjol ilegal ini rata-rata sulit dideteksi. Berdasarkan penelusurannya, server, sistem elektronik, dan aplikasi dari pinjol ilegal biasanya berada di luar negeri.
Lebih jauh, pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi. Berbeda dengan pinjol yang memiliki izin tidak diperkenankan melakukan penawaran melalui aplikasi pesan misalnya SMS atau Whatsapp
Untuk meminimalisir atau hindari pinjol ilegal, maka hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan pinjaman online antara lain:
1. Pinjaman dilakukan ketika dalam keadaan mendesak dan digunakan untuk usaha yang produktif serta menimbang tentang kemampuan pengembalian pinjaman;
2. Cek terlebih dahulu di situs OJK, untuk mengetahui Pinjol yang berizin
3. Pelajari perjanjian yang ada, khususnya mengenai jangka waktu, bunga, klausula mengenai data pribadi dan biaya administrasi;
4. Jangan mendaftar/mengakses serta memberikan data pribadi untuk pinjam dari pinjol illegal walaupun tawarannya sangat menarik dan syarat mudah.
5. Untuk pinjol berizin OJK data pribadi yang diizinkan untuk diakses adalah kamera, microphone dan location (CEMILAN), jika yang diminta lebih dari CEMILAN maka bisa dipastikan pinjol ilegal.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV