Thursday, 2 May 2024
HomePolitikSiap-Siap, KPU Kembali Buka Sipol untuk 5 Parpol Ini

Siap-Siap, KPU Kembali Buka Sipol untuk 5 Parpol Ini

Bogordaily.net – Anggota (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu () RI yang menerima sebagian gugatan kelima partai politik (parpol) yang mengajukan akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 462 UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Bunyi Pasal 462 UU Pemilu adalah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan , Provinsi, dan Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” ujar Idham, dikutip dari RMOL, Selasa, 8 November 2022.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menuturkan, membacakan putusan atas gugatan lima parpol pada Jumat, 4 November 2022. Sehingga, waktu pelaksanaan putusan baru belraku efektif pada hari ini.

Atas dasar itu, dia memastikan pelaksanaan putusan yang memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada kelima parpol penggugat untuk memperbaiki dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Kesempatan tersebut, kata Idham, akan diberikan dengan cara membuka kembali akses sistem informasi partai politik (Sipol) yang menjadi wadah penyerahan dan penyimpanan dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu berbasis digital.

“Malam ini KPU adakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik,” katanya.

“Rabu (pekan ini) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol,” demikian Idham menambahkan.

Kelima parpol yang gugatan sengekta proses pemilunya diterima di antaranya Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.

Lima partai itu sebelumnya menggugat keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi sehingga tidak bisa ikut pemilu. Mereka menuntut agar dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Dalam sidang penyelesaian sengketa yang digelar secara terpisah di Kantor RI, Jakarta, Jumat, 4 November 2022 itu, Majelis Sidang memberikan poin putusan sama untuk setiap partai, yang intinya membatalkan Berita Acara (BA) verifikasi administrasi sebagai produk keputusan.

Putusan Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap lima partai itu, dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu tiga hari kerja.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here