Saturday, 20 April 2024
HomeHiburanSidang Perdana, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani vs Dito Mahendra

Sidang Perdana, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani vs Dito Mahendra

Bogordaily.net vs Dito Mahendra memasuki babak baru. Keduanya kini baka bertarung di persidangan. Nikita menjalani sidang perdananya atas perkara pencemaran nama baik setelah ditahan di Kejaksaan Serang.

Sidang perdana Vs Dito Mahendra beragenda pembacaan dakwaan pada, Senin (14/11/2022), terungkap alasan Dito Mahendra melaporkan di sana. “Pengadilan Negeri Serang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya karena saksi-saksi dalam perkara ini sebagian besar bertempat tinggal di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang,” bunyi keterangan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, Senin (14/11/2022).

Lebih lanjut kata JPU, saksi-saksi tersebut merupakan tiga karyawan Dito Mahendra yang melihat unggahan . Kebetulan mereka bekerja di Serang.

“Perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Hairul Yusi Bin Muhamad Haer bersama-sama dengan saksi M.A Hadi Yusuf, saksi Mulyani dan saksi Rafiudin yang sedang berada di kantor PT. Bumi Banten Indah pada 15 Mei 2022,” kata JPU.

“Kantor PT. Bumi Banten Indah beralamat di Lingkungan Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten,” lanjut keterangan yang dibacakan JPU dari surat dakwaan.

Hairul Yusi kemudian mengadukan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan ke bosnya, Dito Mahendra.

“Saksi Hairul Yusi Bin Muhamad Haer memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Dito Mahendra,” kata JPU.

Dito Mahendra yang geram dengan perbuatan lantas melaporkan sang presenter ke Polres Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.

“Atas pemberitahuan tersebut, saksi Dito Mahendra yang merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian di Polres Serang Kota,” kata JPU.

Sebagai pengingat, ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.(suara.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here