Bogordaily.net – Usai memberhentikan hingga 3.700 pekerja, Twitter digugat atas rencana keputusan Elon Musk memecat ribuan pegawainya.
Mengutip dari Reuters pada Senin, 7 November 2022 Twitter dihadapkan pada gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang mengklaim bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan bos Tesla itu melanggar undang-undang di AS dan California.
Salah satu satu pegawai Twitter mengatakan akan diberhentikan pada 1 November tanpa pemberitahuan atau pesangon.
Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan memerintahkan Twitter mematuhi US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act.
Mereka berargumen keputusan PHK Twitter melanggar WARN Act. Aturan ini mengatur perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang pemutusan hubungan kerja 60 hari sebelumnya.
Perusahaan juga harus memberikan upah pesangon selama 60 hari kepada pekerja.
Pengacara penggugat juga tengah menyelidiki kemungkinan ada diskriminasi dalam pemilihan karyawan yang bakal di PHK tersebut.
Gugatan menuduh bahwa para pegawai Twitter tidak diberi cukup pemberitahuan tentang PHK massal yang melanggar hukum federal dan California.
Gugatan dari Liss-Riordan mengutip undang-undang federal WARN (Worker Adjustment and Retraining Notification) atau Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Ulang Pekerja, yang mewajibkan perusahaan dengan 100 atau lebih pekerja memberikan pemberitahuan 60 hari sebelumnya tentang PHK massal atau gangguan pekerjaan lainnya.
Liss-Riordan juga meminta pengadilan membatasi Twitter dari meminta staf menandatangani dokumen yang dapat melepaskan hak mereka setelah di-PHK.
Pihak Twitter tidak menanggapi permintaan komentar. Namun pada Jumat, 4 November 2022 malam, Musk berkicau mengenai persoalan ini.
“Semua orang yang keluar ditawari tiga bulan uang pesangon, artinya 50 persen lebih banyak dari yang diwajibkan secara hukum,” cuit Musk di akun Twitternya @elonmusk.(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV