Monday, 29 April 2024
HomeKabupaten BogorTidak Berizin, Satpol PP Tutup Galian Tanah Merah di Kampung Pingku

Tidak Berizin, Satpol PP Tutup Galian Tanah Merah di Kampung Pingku

Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja () Kecamatan Parungpanjang, menutup merah di Kampung Pingku, Desa Pingku, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantrib) Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih menjelaskan, pihaknya langsung menghentikan aktivitas karena tidak ada izin sama sekali.

“Jadi lokasi di kampung Pingku ini bukan lahan Perhutani karena tidak mengantongi izin,” ucap Dadang kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.

Dadang mengaku, dirinya akan menugaskan anggota untuk melakukan pemantauan di lokasi agar tidak kembali beroperasi.

“Yang jelas kami akan tidak tegas setiap pelanggaran Perda dan tidak tebang pilih, apalagi dari aduan masyarakat,” pungkasnya.

Dia juga mengungkapkan, sebelumnya pemilik galian sudah diberikan surat teguran tapi tidak pernah direspon dan tak ada itikad baik.

“Penutupan ini sudah sesuai aturan dan melalui surat teguran pertama sampai ketiga, ketika tidak ada respon tentu tindakan tegasnya penutupan,” kata Dadang. (Ruslan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here