Bogordaily.net– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Partai Swara Indonesia atau Parsindo dan Partai Republiku lolos sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hasil ini merupakan keputusan usai sidang yang digelar pada Jumat, 4 November 2022.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Bawaslu yang juga Ketua Majelis Sidang, Rahmat Bagja pada sidang putusan yang dilansir Suara.com dari YouTube Bawaslu RI, Jumat, 4 November 2022.
Dalam putusan yang sama, Majelis Sidang Bawaslu juga memutuskan membatalkan Berita Acara KPU RI Nomor 234/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.
“Memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan,” sambungnya.
Majelis pemeriksa meminta termohon agar memberi kesempatan kepada pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan selama 1×24 jam.
KPU RI selaku termohon juga diminta untuk menyampaikan kepada Parsindo selambat-lambatnya 1×24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” tuturnya.
Sementara itu pada sesi lain, Bawaslu juga memutuskan menolak eksepsi pemohon yakni KPU RI terhadap termohon Partai Republiku.
“Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon,” kata Bagja.
Bagja mengatakan putuskan pembatalan Berita Acara KPU RI Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi.***
Copy Editor: Riyaldi