Bogordaily.net – Pemilik baru Twitter Elon Musk menyindir soal Twitter yang lemot di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Ia juga menyebut butuh sekitar 10 hingga 15 detik untuk merefresh beranda Twitter di negara-negara tersebut.
“Twitter sangat lambat di India, Indonesia & banyak negara lainnya. Ini fakta, bukan “klaim”. 10 hingga 15 detik untuk merefresh tweet homeline adalah hal biasa di sana. Terkadang tidak berfungsi sama sekali, terutama di ponsel Android,” katanya, beberapa waktu lalu.
“Satu-satunya pertanyaan adalah berapa banyak penundaan karena bandwidth/latensi/aplikasi,” tambahnya.
Dua negara yakni Indonesia dan India tak menorehkan angka yang memuaskan, baik pada fixed broadband atau jaringan selular.
Menurut Musk, proses yang dilakukan Twitter juga bisa menjadi penyebab lemotnya Twitter.
Musk sebut ada sekitar 1200 microservices ke server yang 40 diantaranya penting untuk proses Twitter bekerja.
“Ada ~1200 sisi server “layanan mikro”, yang ~40 diantaranya sangat penting agar Twitter berfungsi sama sekali, menurut tim kontrol server. Memangkas angka 1200 itu, mengurangi penggunaan data, perjalanan serial & menyederhanakan aplikasi, semuanya diperlukan untuk meningkatkan kecepatan penggunaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, nama Elon Musk sedang ramai jadi perbincangan usai memberhentikan hingga 3.700 pekerja Twitter.
Mengutip dari Reuters pada Senin, 7 November 2022 Twitter dihadapkan pada gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) yang mengklaim bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan bos Tesla itu melanggar undang-undang di AS dan California.
Salah satu satu pegawai Twitter mengatakan akan diberhentikan pada 1 November tanpa pemberitahuan atau pesangon.
Penggugat yang diwakili pengacara Shannon Liss-Riordan meminta pengadilan memerintahkan Twitter mematuhi US Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) Act.
Mereka berargumen keputusan PHK Twitter melanggar WARN Act. Aturan ini mengatur perusahaan yang memiliki 100 karyawan atau lebih wajib memberi tahu karyawannya tentang pemutusan hubungan kerja 60 hari sebelumnya.
Perusahaan juga harus memberikan upah pesangon selama 60 hari kepada pekerja.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV