Bogordaily.net – Warga Grand Riscon Padjajaran, di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede mendatangi kantor pemasaran PT Riscon Victory, di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 18 November 2022.
Mereka bermediasi lantaran permasalahan legalitas dan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang tidak di penuhi PT Grand Riscon Padjajaran selama proses pembangunan berjalan.
Humas Paguyuban warga Grand Riscon Padjajaran, Bojong Gede, Boy Hidayat mengungkapkan bahwa PT Riscon sudah melakukan one prestasi pada tahap pembangunan, selama hampir 6 tahun berjalan tetapi belum ada janji yang terpenuhi.
“Banyak janji yang tidak dilaksanakan PT Riscon kepada warga, baik dari penyediaan fasilitas umum, fasilitas sosial, drainase dan juga legalitas, ini adalah puncak dari kekesalan warga yang selama 6 tahun ini menagih janji janji dari PT Riscon Victory yang tidak bisa di penuhi,” kata Boy Hidayat kepada Bogordaily.net, Jumat 18 November 2022.
Selain itu, kata Boy, ada beberapa hasil dari rapat yang harus dipenuhi oleh pihak bank maupun pihak developer serta notaris, di antaranya, copy siteplan pengesahan yang di approve oleh tata ruang, copy PPJB dari pihak bank yang belum diserahkan oleh bank kepada warga, copy SPH Prioritas Blok C,D,E update progress pengurusan legalitas.
“Point point di atas adalah tuntutan warga yang harus dipenuhi oleh pihak terkait yang akan di serahkan pada pertemuan selanjutnya pada 16 desember 2022,” jelasnya.
Kata Boy, dalam hal ini banyak developer yang mengabaikan kewajiban mereka sebagai penyedia rumah dan legalitas yang sah kepada konsumen cukup meresahkan akhir akhir ini.
“Pengawasan pemerintah diperlukan dalam kasus kasus seperti ini agar tidak ada lagi penyimpangan yang di lakukan oleh pihak developer,” ungkapnya
Perwakilan warga bidang Legalitas, Sitepu menambahkan, resahnya warga kepada developer yang selama ini tidak dapat memenuhi permasalahan legalitas yang ada.
“Kami ini sudah melakukan pembayaran berjalan selama 6 tahun – 7 tahun berjalan sejak akad kredit, bahkan dari warga sudah ada yang lunas, namun masalah legalitas tidak dapat di penuhi oleh pihak pihak terkait seperti PT Riscon Victory, dan pengawasan yang kurang dari pihak bank BTN.” pungkas Sitepu.
Sementara itu, Direktur Proyek Perumahan Grand Riscon Padjajaran PT Riscon Victory, Makmur mengungkapkan, akan menyelesaikan persoalan legalitas dengan instansi terkait dan akan segera mengupayakan progres pembangunan dan fasilitas dalam waktu dekat.
“Akan menyelesaikan persoalan legalitas, dengan instansi terkait dan akan memecah sertifikat induk yang ada, namun progress ini diakui lambat oleh developer PT Riscon Victory. Karena persoalan dana dan sengketa dari tanah sebelumnya pemilik ahli waris. PT Riscon victory juga akan mengupayakan progress pembangunan dan fasilitas segera di kerjakan dalam waktu dekat,” tutup Makmur.***
Albin Pandita