Thursday, 25 April 2024
HomeOpiniAktivitas Antropogenik Kebertahanan Tambang Ilegal Terhadap Lingkungan dan Dinamika Sosial Ekonomi

Aktivitas Antropogenik Kebertahanan Tambang Ilegal Terhadap Lingkungan dan Dinamika Sosial Ekonomi

Oleh:  A. Silvan Erusani

Mahasiswa Program Doktor S3 – Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan – IPB dan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bogordaily.net– Aktivitas antropogenik masih dilakukan masyarakat lokal dalam kebertahanan dan berdampak terhadap degradasi lingkungan dan memenuhi kebutuhan seharian dalam membiayai keluarga dan kekuatan interaksi antar warga dalam memanfaatkan sumberdaya alam analisis data penelitian dilakukan dengan cara deskriptif yaitu dampak dari penambangan ilegal dan dampak social masyarakat dari aktivitas antropogenik menyebabkan degradasi berkepanjangan. Aktivitas antropogenik penyebab menurunnya kualitas lingkungan dan mata pencarian masyarakat lokal dalam memenuhi kebutuhan hari-hari serta dilakukannya pengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal dengan tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal mengingat adanya korban jiwa akibat penambangan tersebut.

Kebertahanan dan Dampak Lingkungan

Penambangan adalah salah satu bidang utama eksploitasi sumber daya alam di negara-negara tropis. Perusakan hutan, hilangnya habitat dan keanekaragaman hayati, akibat aktivitas pertambangan, telah dilaporkan secara luas (WWI, 1992; Majer, 2013). Aktivitas penambang liar tidak hanya terjadi di daerah Kawasan hutan milik rakyat tetapi terjadi juga di Kawasan hutan lindung. Hal ini menjadi ancaman besar bagi pengelolaan hutan lestari dan berdampak pada mata pencaharian masyarakat. Melakukan pencarian makanan dengan adalah hal yang membahayakan untuk keselamatan pekerja tambang karena tidak melakukan aktivitas tambang sesuai dengan standar prosedur pelayanan yang mengakibatkan penurunan kesehatan tubuh dan kematian akibat dari kecelakaan kerja selain itu juga terjadi penurunan kualitas lingkungan karena logam berat yang digunakan saat proses perlakuan tambang. Penambangan ilegal jika dilakukan tanpa izin atau di area yang tidak disetujui seperti hutan lindung, cagar alam, atau di dekat sumber air bahkan dengan izin yang dijamin (Departemen Grup Bank Dunia, 2002).

Penambangan ilegal yang secara lokal dikenal sebagai “PETI” di Indonesia, telah mendapatkan banyak publisitas media, dan telah menimbulkan kekhawatiran publik tentang kerusakan luas yang dirasakan yang disebabkannya menurunnya kualitas lingkungan.  Kemiskinan mengakibatkan penambangan ilegal  ini disebabkan yang terjadi di sebagian besar negara berkembang di mana ada penduduk berpendidikan rendah dan sedikit kesempatan kerja. Secara global, diperkirakan 20 juta orang terlibat dalam penambangan ilegal dengan hampir seperempat dari produksi emas dunia berasal darinya (Hilson, 2001). Meskipun penambangan liar dapat membantu mengurangi kemiskinan, sebaliknya dapat membawa dampak negatif pada sumber daya hutan dan kualitas lingkungan. Penambangan emas tanpa ijin memberikan konstribusi yang positif terhadap kepentingan masyarakat dan menjadi alternatif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal namun disisi lain terjadi degradasi lingkungan akibat aktivitas penambangan. Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 1967, bahan tambang terbagi menjadi tiga Golongan yaitu Golongan A (disebut sebagai bahan strategis), Golongn B (sebagai bahan vital) dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Kekayaan sumberdaya alam dapat dimanfaatkan semaksimal untuk kebutuhan mahluk hidup dimuka bumi ini dengan tidak merusak kualitas lingkungan hidup, meningkatkan perekonomian masyarakat lokal dan melakukan kelestarian alam dengan tindakan ramah lingkungan dan tidak merusak bumi.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2001 tentang Bahan Berbahaya dan Beracun mengkategorikan merkuri ke dalam Bahan Berbahaya Beracun (B3) dengan karakteristik beracun, karsinogenik, dan berbahaya bagi lingkungan. Karakteristik beracun adalah B3 yang bersifat racun bagi manusia yang akan menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut yang dapat memberikan efek keracunan serta kronik atau akut. Logam-logam ini dapat terakumulasi dalam tubuh dari waktu ke waktu dan sangat beracun, dengan efek termasuk kerusakan pada sistem saraf (timbal dan merkuri) atau ginjal dan penyebab kanker (kadmium). Sistem perairan sangat sensitif terhadap masukan Hg karena laju bioakumulasi logam berat ini lebih tinggi dari logam berat lainnya.

Peran Pemerintah Pusat Dalam Implementasi Pada Pertambangan Emas Skala Kecil

Meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya. Di beberapa Negara di dunia seperti Indonesia, Malaysia dan Filipina, penggunaan merkuri sudah dilarang. Untuk itu negara-negara yang telah melarang penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan membuat payung hukum untuk memperkuat dan mempertegas komitmen dalam pelarangan perdagangan merkuri untuk penggunaannya. Regulasi menjamin efektivitas dan manfaat dari pertambangan,serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertam bangan mineral dan batubara. Membuat perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral.

Izin usaha atau legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan I atau kegiatannya. Melakukan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. Untuk menghindari terjadinya kerusakan lingkungan di area hutan karena penambangan emas maka peran harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang. Penggunaan kawasan hutan secara tidak sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan dengan segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya perusakan hutan.

Peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan lingkungan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, fungsi produksi, dan hutan diluar kawasan untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari. Mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah ketika melakukan kegiatan operasi produksi. Masyarakat terlibat dalam pengelolaan lingkungan dan ikut andil dalam memelihara kelestarian lingkungan serta pelatihan skill untuk masyarakat agar mampu berkompetisi untuk bekerja di perusahaan wilayah tambang. Terwujudnya peningkatakan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal.

Daftar Pustaka

Aminah,2017.TambangRakyat,BerkahatauMusibah?(StudiTentangTambangEmasRakyat Di Gunong Ujeun Kabupaten Aceh Jaya). Jurnal Public Policy. 3 (1): 41

Appiah et al., 2009, Dependence on forest resources and tropical deforestation in Ghana. Environ Dev Sustain, 11:471–487

Baker, L. & Denyes, M. J. 2004. Prediktor Perawatan Diri Pada Remaja Dengan Cystic Fibrosis: Tes Orem Tentang perawatan Diri Dan Defisit Perawatan Diri. Jurnal keperawatan Anak. Vol. 23. Hal. 37-48. 2004.

Ersa, Fitriasari. et.al. (2019) Policy Strategy Beyond Eco Tourism Development, Economics Development Analysis Journal 8 264-278, 2019

Erusani AS, Aji AC, 2022. ANTHROPOGENIC ACTIVITIES OF ILEGAL MINE RESISTANCE TO THE ENVIRONMENT AND SOCIAL ECONOMIC DYNAMICS International Journal of Social Science (IJSS) Vol.1 Issue.5 February 2022, pp: 853-858

Hilson, G. (2001) A Contextual Review of the Ghanaian Small-Scale Mining Industry. International Institute of Environment and Development, London Internasional Gamelan Festival, 2018

Alvarez-Berríos, M. Aide.Global demand for gold is another threat for tropical forests.Environ. Res. Lett., 10 (2015), pp. 1-11

O.ABagyina.2012.AssessmentoftheImpactofMiningonLandUseSystemsandLivelihoods in the Obuasi Municipality. Master of Science Thesis.Kwame Nkrumah University of Science and Technology, Kumasi, Ghana

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat No 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Kehutanan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 101 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya  Dan Beracun

PeraturanPemerintahRepublikIndonesiaNo.74Tahun2001tentangPengelolaanBahanBerbahayadanBeracun

  1. Creek,2009.Moving frontiers in the Amazon: Brazilian small-scale gold miners in Suriname.Eur. Rev. Lat. Am. Caribb. Stud., pp. 5-25

Sachs, J.D. dan A. Warner, 2001, The Curse of Natural Resources. European Economic Review 45: 827-38

Seccatore, J. et al. (2014) ‘An estimation of the artisanal small-scale production of gold in the world', Science of the Total Environment. Elsevier B.V., 496, pp. 662–667

Thomas F.G. Insaidoo, 2012, Addressing forest degradation and timber deficits: Reforestation programmes in Ghana.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan

Yaro, J.A. (2010) The Social Dimensions of Adaptation to Climate Change in Ghana. The World Bank Discussion

Sastra, A. I., Anwar, Od. M., & Ibrahim, M. N. (2017). THE CONCEPT OF PANGAWINAN IN THE MUSIC

PERFORMANCE OF TALEMPONG RENJEANG ANAM SALABUHANIN LUHAK NAN TIGO MINANGKABAU. Journal of Nusantara Studies (JONUS), 2(2), 333. https://doi.org/10.24200/jonus.vol2iss2pp333-347

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here