Bogordaily.net – Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial M berhasil diringkus oleh Polsek Klapanunggal. M melakukan aksinya dengan sangat keji kepada anak berinisial N, di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu 1 November 2022.
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi mengatakan, pelaku mengelabui korban dengan mulut manisnya. Ia menyebut, nantinya korban akan diberikan hadiah jika mau menuruti hasrat birahinya.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan hadiah bila mau menuruti kemauannya,” ucap AKP Irrine Kania Defi, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Setelah itu, kata dia, M melancarkan aksi bejadnya di rumah kosong yang berada di Perumahan Pesona Palad, Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
“Pelaku pencabulan M ini, membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di Perumahan Pesona Palad,” papar Kapolsek Klapanunggal.
Dirinya mengaku, pihak kepolisian mengetahui hal tersebut setelah adanya pengaduan dari masyarakat melalui sambungan telepon. Kemudian, polisi langsung memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menindaklajuti kasus tersebut.
“Terdapat aduan dari masyarakat lewat telepon dan polsek langsung memeriksa TKP untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya saat memberikan keterangan.
Akibat perbuatan kejinya itu, M dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No. 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara tentang perlindungan anak. (Mutia Dheza Cantika)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV