Thursday, 3 April 2025
HomeKota BogorBanyak Pelanggaran Sepeda Listrik Beam ke Luar Jalur, Dishub Kota Bogor Angkat...

Banyak Pelanggaran Sepeda Listrik Beam ke Luar Jalur, Dishub Kota Bogor Angkat Suara

Bogordaily.net – Banyaknya pelanggaran terkait pengendara atau Beam di Kota yang tidak beroperasi di jalurnya atau menggunakan jalan raya, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota akhirnya angkat suara, pada Rabu 21 Desember 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Kota , Eko Prabowo menjelaskan bahwa, sesuai dengan Permenhub 45 tahun 2020 yang menyebutkan, elektrikal , otoped dan sebagainya itu di jalur khusus. Tidak boleh berada di jalan raya. Atau ke luar jalurnya, terlebih hal tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.

“Masukan atau aduan dari masyarakat terkait Beam ini kami akan evaluasi kembali. Hal ini untuk memberikan masukan kepada pengelola supaya diperbaiki kembali penataannya,” kata Kadishub Kota , Eko Prabowo kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022

Ia mengatakan, untuk sanksi atau hukuman yang diberikan kepada para pelanggar, Dishub Kota akan mengkomunikasikan dengan Polresta Kota untuk melakukan penindakan. Terlebih membuat para pelanggar lebih mentaati aturan yang sudah diterapkan oleh para petugas di jalan raya.

Pria yang akrab disapa Danjen tersebut menambahkan, memang banyak pelanggaran yang dilakukan, bahkan ada Beam yang terparkir selama berhari-hari jauh dari tempat asalnya. Seperti di permukiman warga, dan tempat-tempat atau fasilitas umum di Kota Bogor.

“Kalau masih ada yang nekat pengguna di jalan raya, harus pakai STNK, SIM. Kemarin saat saya olah raga, ada pengguna Beam yang keluar jalur (di jalan raya) saya langsung mengarahkan ke jalur sepeda,” jelas pria yang akrab disapa Danjen tersebut

Meski demikian, kata Danjen, yang lebih berwenang untuk melakukan penindakan terkait pelanggaran-pelanggran oleh pengguna Beam tersebut, yaitu pihak Polresta Bogor Kota. Namun tidak menutup kemungkinan Dishub juga membantu bersinergi untuk menindak berupa himbauan.

“Penindakan pelanggaran itu bukan kewenangan kami, itu ranah Polresta, kami hanya menyarankan kalau ada pengguna keluar jalur, diarahkan kembali ke jalurnya,”ujar Danjen. (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here