Bogordaily.net– Partai Ummat diberi kesempatan mengikuti verifikasi ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024. Hal ini merupakan hasil sidang mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Ummat.
“Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono membacakan putusan sebagaimana dilansir Suara.com, Selasa, 20 Desember 2022.
Verifikasi ulang terhadap partai besutan Amien Rais ini akan dimulai pada 23 Desember 2022 besok hingga berakhir pada penetapan status sebagai peserta Pemilu 2024 pada 30 Desember mendatang.
Tak hanya itu dalam putusan mediasi ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi Partai Umnat yakni antara lain, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di 5 kabupaten kota Provinsi NTT serta memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam putusan kesepakatan hasil mediasi ini Bawaslu juga meminta KPU untuk kembali menggelar Pleno penetapan partai peserta Pemilu pada 30 Desember mendatang. Termasuk nanti untuk melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu jika Partai Ummat memenuhi sejumlah syarat tersebut.
Sebelumnya diberitakan partai besutan Amien Rais itu menggugat KPU ke Bawaslu lantaran tak lolos sebagai partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
Sidang mediasi digelar dua hari sejak Senin 19 Desember 2022 dan dilanjutkan hari ini, Selasa, 20 Desember 2022.***