Friday, 22 November 2024
HomeNasionalBiadab, Pria Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

Biadab, Pria Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil

Bogordaily.net – Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak tirinya berinisial KRH (16) di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang. Akibat pemerkosaan ini sang anak hamil.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial H (38). Ibu korban kemudian melaporkan aksi pemerkosaan sang suami terhadap anaknya.

“Kami amankan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya hingga hamil pada Sabtu, 3 Desember 2022 setelah keluarga menyerahkan kasusnya ke kami,” ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip dari PMJ, pada Jumat, 9 Desember 2022.

Menurut Zain, pelaku melakukan aksi bejad terhadap anaknya saat sedang tidur. Korban juga mengaku tidak berani mengadukan perbuatan ayah tirinya karena takut.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” ucapnya.

Pelaku mencabuli anak tirinya sampai hamil di kamar saat korban sedang tidur. Korban selama ini tidak pernah berani bercerita kepada ibunya, karena ibu korban dan H sering bertengkar di rumah.

“Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar,” jelas Zain. Akan tetapi, ibu korban merasa curiga dengan perubahan bentuk fisik yang terjadi pada anaknya.

Akhirnya KRH diajak melakukan tes kehamilan, dan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan 31 minggu.

Usai ditanya lebih lanjut oleh ibunya, korban pun mengaku bahwa selama ini ia kerap menerima tindakan pencabulan oleh ayah tirinya itu.

Menurut pengakuan korban, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi. Selain itu korban menganggap badannya bertambah gemuk. Atas kejadian tersebut, ibu korban lantas melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here