Wednesday, 24 April 2024
HomeTravellingCatat, Ini Syarat Perjalanan Terbaru ke Jepang Jelang Libur Nataru

Catat, Ini Syarat Perjalanan Terbaru ke Jepang Jelang Libur Nataru

Bogordaily.net  – Terbaru, ada syarat perjalanan terbaru ke menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Traveler wajib mendaftar atau registrasi dulu melalui Visit Japan Web, website resmi yang dirancang khusus untuk kelancaran proses imigrasi.

Dikutip dari TravelOkezonecaturan yang berlaku mulai 1 November 2022 yang mewajibkan traveler memasukkan detail data pribadi termasuk status vaksinasi ke dalam aplikasi MySOS sudah dihapus. Sekarang diganti dengan Visit Japan Web. Begini caranya:

1. Daftarkan diri Anda dan anggota keluarga

Situs Visit Japan Web, kini mengizinkan pengunjung untuk mendaftarkan hingga 10 anggota keluarga dengan satu akun, yang memudahkan keluarga untuk memasuki negara tersebut.

Sebelumnya, saat penggunaan pendaftaran registrasi di aplikasi MySOS harus satu akun per orang sehingga anak kecil dituntut memiliki smartphone mereka sendiri.

2. Daftarkan Jadwal Kedatangan

Pada aplikasi MySOS sebelumnya, traveler harus mendaftarkan secara detail setiap kali mereka melakukan perjalanan masuk dan keluar negeri, namun kini pelancong dapat memasukkan semua perjalanannya sekaligus. Hal ini mempermudah traveler yang harus melakukan perjalanan di sekitar wilayah .

3. Membuat kata sandi

Membuat kata sandi yang terdiri dari 10 karakter atau lebih, dan menyertakan kombinasi huruf besar dan kecil, angka, juga simbol sangat penting dalam hal ini.

Walaupun terasa sulit, dengan kata sandi yang sangat kuat itu dapat melindungi informasi pribadi pelancong ketika mendaftarkan detail paspor untuk mempercepat proses imigrasi.

Pelancong mendaftarkan detail lainnya di situs Visit Japan Web dan menunjukkan kode QR kepada staf di karantina, imigrasi, dan bea cukai.

Sebagai tambahan informasi, langkah dari poin ketiga ini adalah mendaftarkan informasi yang diperlukan pada prosedur kedatangan di bawah ini.

1. Karantina (Jalur cepat)

2. Imigrasi (Kartu disebarkasi), untuk hal ini warga negara tidak perlu mendaftar dan orang asing menggunakan izin masuk kembali saja.

3. Deklarasi pabean (deklarasi barang pribadi dan barang tanpa pedamping).

Langkah selanjutnya, menampilkan kode QR di layar pada setiap prosedur.

1. Kode QR untuk karantina

2. Kode QR untuk imigrasi, tidak perlu mendaftar untuk warga negara dan warga asing dengan izin masuk kembali.

3. Kode QR untuk bea cukai.***

 

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here