Tuesday, 14 May 2024
HomeNasionalCukai Rokok Elektrik Ikut Naik, Ini Rincian Harga Ecerannya

Cukai Rokok Elektrik Ikut Naik, Ini Rincian Harga Ecerannya

Bogordaily.net – Tidak hanya menaikan harga rokok, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan soal kenaikan cukai yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

“Tarif cukai hasil tembakau dan batasan harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau, untuk setiap jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis beleid itu dikutip Selasa, 20 Desember 2022.

Dalam PMK tersebut, kenaikan tarif cukai ditetapkan rata-rata sebesar 15 persen. Sedangkan untuk cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) kenaikannya rata-rata sebesar 6 persen per tahun.

Aturan kenaikan cukai itu ditetapkan pada Rabu, 14 Desember 2022 dan diundangkan tepat sehari setelahnya.

Berikut rincian harga jual eceran dan HPTL beserta kenaikan tarif cukainya yang akan resmi berlaku pada 1 Januari 2023:

1.

padat

padat dengan satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp5.527, naik dari tahun ini sebesar Rp5.190.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp2.886 per gram dibanding tahun ini Rp2.710 per gram.

cair sistem terbuka

cair sistem terbuka dengan satuan per milimeter mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp938, naik dari tahun ini sebesar Rp785.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp532 per milimeter dibandingkan tahun ini Rp445 per milimeter.

Rokok elektrik sistem cair tertutup

Rokok elektrik sistem cair tertutup dengan satuan per cartridge mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp37.365, naik dari tahun ini sebesar Rp35.250.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp6.392 per cartridge dibanding tahun ini Rp6.030 per cartridge.

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya

a. Tembakau molasses
Tembakau molasses dengan satuan per gram mulai tahun depan harga jual eceran (HJE) minimumnya Rp228, naik dari tahun ini sebesar Rp215.

Sementara itu, tarif cukainya mulai 2023 sebesar Rp127 per gram dibanding tahun ini Rp120 per gram.

b. Tembakau hirup
Tembakau hirup mengalami kenaikan yang sama dengan tembakau molasses.

c. Tembakau kunyah
Tembakau kunyah mulai tahun depan naik dengan nominal yang sama, seperti tembakau molasses dan hirup.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here