Bogordaily.net – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kota atau Kabupaten disingkat UMK atau Upah Minimum Regional (UMR) Jawa Barat untuk tahun 2022. Berikut UMR Bogor dan Jawa Barat di 2022.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, besaran UMR Jawa Barat 2022 mengalami perubahan. Bagi calon pekerja di wilayah Depok, Bekasi, Bogor, Bandung, dan daerah di Jawa Barat lainnya, penting mengetahui UMR sesuai ketentuan yang berlaku.
UMR atau Upah Minimum Regional adalah standar yang biasanya digunakan oleh perusahaan-perusahaan untuk menetapkan upah atau gaji karyawan.
Gaji yang ditetapkan berdasarkan UMR ditujukan untuk melindungi hak karyawan suatu perusahaan agar memperoleh gaji yang layak sesuai dengan beban kerja. Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum, UMR dibagi menjadi dua jenis.
Pertama, UMR tingkat 1 yang biasanya berada di wilayah provinsi. Kedua, UMR tingkat 2 yang berlaku di wilayah kabupaten atau kota.
Salah satu wilayah di Jawa Barat yang selalu mendapatkan UMR tertinggi di tahun sebelumnya adalah Kabupaten Karawang. Namun tahun ini, UMR Bekasi 2022 menjadi yang tertinggi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, wilayah Bogor berada pada posisi kesembilan tertinggi di Jabodetabek untuk UMR Kabupaten Bogor.
Sedangkan untuk UMR Kota Bogor berada pada posisi kelima tertinggi di Jabodetabek.
UMR Kota Bogor pada tahun 2022 adalah Rp4.330.249,57.
Sedangkan untuk UMR wilayah Kabupaten Bogor adalah Rp4.217.206.
Selain di Bogor, berikut daftar UMR Kota-kota di Jawa Barat tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota, berikut daftar UMR kota-kota yang berada di Jawa Barat tahun 2022.
- Kota Bekasi: Rp4.186.921,17
- Kabupaten Bekasi: Rp4.791.843,90
- Kabupaten Karawang: Rp4.798.312,00
- Kota Depok: Rp4.377.231,93
- Kota Bogor: Rp4.330.249,57
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206,00
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568,61
- Kota Bandung: Rp3.774.860,78
- Kabupaten Bandung: Rp3.241.929,67
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
- Kota Cimahi: Rp3.272.668,50
- Kabupaten Sumedang: Rp3.241.929,67
- Kota Sukabumi: Rp2.562.434,01
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.125.444,72
- Kota Tasikmalaya: Rp2.363.389,67
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.326.772,46
- Kabupaten Indramayu: Rp2.391.567,15
- Kabupaten Subang: Rp3.064.218,08
- Kabupaten Cianjur: Rp2.699.814,40
- Kota Cirebon: Rp.2.304.943,51
- Kabupaten Cirebon: Rp2.279.982,77
- Kabupaten Majalengka: Rp2.027.619,04
- Kabupaten Garut: Rp1.975.220,92
- Kabupaten Kuningan: Rp1.908.102,17
- Kabupaten Ciamis: Rp1.897.867,14
- Kabupaten Pangandaran: Rp1.884.364,08
- Kota Banjar: Rp1.852.099,52