Bogordaily.net – PT Visionet Internasional (OVO) memberi klarifikasi terkait dugaan oknum yang memperdagangkan video pornografi dengan melakukan pembayaran melalui dompet digital OVO.
Diduga adanya penyalahgunaan terhadap layanan transfer antarpengguna untuk memfasilitasi transaksi tersebut.
Sementara itu, Communications Manager OVO Andriani Ganeswari menyampaikan jika layanan yang disediakan sudah sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OVO tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan transaksi yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya penerimaan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi,” ucapnya, dikutip dari Lambe Turah, Jumat 30 Desember 2022.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatat sejumlah transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA) sepanjang 2022 mencapai Rp 114.266.966.810.
Ia menyebut jika OVO sudah bekerjasama dengan PPATK, untuk memantau dan mengambil tindakan tegas atas transaksi yang diduga menyalahgunakan uang elektronik tersebut.
“Sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, kami selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi kami,” ungkapnya.
“OVO tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan,” tandasnya.***