Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalDiduga Jadi Alat Transaksi Pornografi, Ini Kata OVO

Diduga Jadi Alat Transaksi Pornografi, Ini Kata OVO

Bogordaily.net – PT Visionet Internasional () memberi klarifikasi terkait dugaan oknum yang memperdagangkan video pornografi dengan melakukan pembayaran melalui .

Diduga adanya penyalahgunaan terhadap layanan transfer antarpengguna untuk memfasilitasi tersebut.

Sementara itu, Communications Manager Andriani Ganeswari menyampaikan jika layanan yang disediakan sudah sepenuhnya disediakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apapun, baik secara resmi ataupun tidak, dan dengan pihak manapun terkait pemrosesan yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya penerimaan pembayaran untuk memfasilitasi perdagangan atau penyebaran konten pornografi,” ucapnya, dikutip dari Lambe Turah, Jumat 30 Desember 2022.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mencatat sejumlah transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA) sepanjang 2022 mencapai Rp 114.266.966.810.

Ia menyebut jika sudah bekerjasama dengan PPATK, untuk memantau dan mengambil tindakan tegas atas transaksi yang diduga menyalahgunakan uang elektronik tersebut.

“Sebagai bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyebaran pornografi di Indonesia, kami selalu menyampaikan laporan atas transaksi-transaksi uang elektronik mencurigakan kepada PPATK dan regulator lainnya yang berwenang untuk tujuan kepatuhan dan pemantauan atas layanan pemrosesan transaksi kami,” ungkapnya.

tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan atas layanan kami dan akan bersikap tegas dalam mengusut hal tersebut demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan berkelanjutan,” tandasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here