Thursday, 16 May 2024
HomeNasionalDigugat Ferdy Sambo, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi

Digugat Ferdy Sambo, Kejagung Siapkan Pengacara Negara untuk Jokowi

Bogordaily.net–  Tak terima dipecat sebagai anggota Polri, menggugat Presiden Joko Widodo () dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun akan menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi untuk melawan gugatan eks Kadiv Propam Polri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita menunggu saja, intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumendana kepada wartawan dilansir dari Suara.com, Jumat, 30 Desember 2022.

“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan menggugat Presiden Joko Widodo () dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis, 29 Desember 2022.

Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan yang tidak terima karena dipecat Polri itu hanyalah gimik semata. Sebab, proses hukum sidang kode etik dinilai sudah selesai.

“Menurut saya itu (gugatan Sambo) gimik saja. Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun meminta publik untuk fokus pada proses peradilan yang sedang dijalani dan para terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” pesan Mahfud.

Mahfud juga menegaskan pemerintah telah siap menghadapi gugatan PTUN yang dilayangkan kuasa hukum . Namun, ia turut menyentil yang seolah tidak memenuhi komitmen awal terkait siap menerima apapun keputusan banding.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here