Saturday, 23 November 2024
HomePolitikDigugat Partai Ummat ke Bawaslu, Ini Kata KPU

Digugat Partai Ummat ke Bawaslu, Ini Kata KPU

Bogordaily.net – Partai Ummat menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rencananya, Senin, 19 Desember besok akan digelar sidang mediasi.

“KPU akan datang dalam sidang mediasi atas rangkaian gugatan proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi,” kata anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022 sebagaimana dilansir Liputan6 dari Antara.

Idham menjelaskan, langkah tersebut merupakan wujud sikap KPU RI yang menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh proses sengketa di Bawaslu ataupun gugatan tata usaha negara (PTUN).

Menurutnya, KPU RI telah mengonsolidasikan gugatan tersebut dengan dua KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota terkait yang merupakan tempat Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Kedua KPU provinsi tersebut adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU kabupaten/kota, yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua. Kedua, KPU Provinsi Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/kota, yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Sebelumnya terlihat KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta pemilu. Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais merasa mendapat ketidakadilan karena partai besutannya tak bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos,” kata Amien Rais saat konferensi pers, Rabu, 15 Desember 2022 malam sebagaimana dilansir Suara.com.

Menurut Amien, dilindungi telah memegang bukti yang kuat jika partainya memang mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan tersebut.

“Bukti pembuktian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspos ke publik,” sambungnya.

Partai Ummat di dua Provinsi yakni NTT dan Sulawesi Utara sudah memenuhi syarat dan mengikuti aturan sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Ia menduga tak lolosnya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 karena dianggap terlalu kritis terhadap pemerintah. Sehingga, kata dia, Partai Ummat sengaja disingkirkan.

“Kami menyatakan bahwa Partai Ummat memang selama ini cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Karena itu, mungkin ya karena itu telah menjadi satu-satunya pihak yang disingkirkan,” jelasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here