Tuesday, 26 November 2024
HomeNasionalDoni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Aset Mewahnya Dikembalikan

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Aset Mewahnya Dikembalikan

Bogordaily.net – Doni Salmanan Divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan aset-aset mewah milik Doni Salmanan.

Vonis itu pun berbuntut, sejumlah pengunjung sidang yang merupakan korban meluapkan emosinya.

Mereka meminta komisi yudisial turun tangan mengusut persiangan tersebut. Mereka menuding ada jual beli hukum dalam sidang tersebut.

Itu merujuk vonis dan keputusan hakim yang dianggap jauh panggang dari api alias sangat tidak adil dan menguntungkan Terdakwa.

Di antaranya, mengembalikan aset terdakwa yang dianggap bukan hasil dari binary options. Hakim juga memutuskan bahwa aset terdakwa berupa mobil, uang dan rumah dikembalikan kepada terdakwa.

“Barang bukti berupa 33-131 dikembalikan pada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Hakim menjelaskan, aset tersebut tak disita lantaran aset yang didapat Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana. Hakim menilai regulasi trading dan binary option masih belum jelas.

Sementara itu seusai persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pada sidang tuntutan jaksa meminta hakim untuk merampas barang bukti. Namun hal tersebut tak diamini.

“Untuk barang bukti tadi ada tiga bagian, yang satu itu terlampir dari 1-32, dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu berbentuk aset-aset. Kemudian 132 sampai seterusnya disita negara,” kata Mumuh.

Para korban Doni Salmanan langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang saat sidang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.

Namun beberapa petugas dari kepolisian langsung mencegah para korban tersebut. Mereka langsung meluapkan emosinya sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya.

Mereka terlihat kecewa dengan hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban, dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa, serta beberapa barang bukti disita negara.

“Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, komisi yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang,” ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Pihaknya menyebutkan telah mengetahui mengenai vonis saat ini. “Saya sudah tahu ini, komisi yudisial, bapa presiden, anda bilang bahwa hukum harus ditegakkan tidak pandang bulu. Kami korban, usia kami sudah tua, kerja apa kami, uang diambil si Doni. Oh may god, Hakim, uang yang anda ambil dari mereka,” tegasnya seperti diberitakan detikcom.

Dia menegaskan meminta Komisi Yudisial untuk mengusut semua perangkat persidangan atas keputusan Doni Salmanan yang divonis 4 tahun. Menurutnya hal tersebut yang membuat para korban saat ini menderita.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here