Bogordaily.net – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita Mirzani telah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Menanggapi putusan tersebut, Nikita merasa tidak kecewa.
Majelis Hakim PN Serang Kota menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani Putusan. Ketika putusan sela itu dilayangkan oleh Hakim Ketua, seperti pantauan detikHot, Nikita Mirzani tampak tidak memberikan respons.
“Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata Hakim Ketua.
“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.
Nikita Mirzani menyampaikan jika putusan sela yang diajukan oleh dirinya memang harus ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Sebab, ia tidak ingin persidangan selesai sampai di sini saja.
“Ya harus ditolak, kalau enggak ditolak sidangnya selesai, kalau selesai kalian enggak bisa ketemu Mahendra Dito dong, enggak seru,” kata Nikita Mirzani dilansir dari VIVA, Selasa, 6 Desember 2022.
Nikita Mirzani menyampaikan ingin persidangannya dilanjutkan karena ingin bertemu dengan Dito Mahendra selaku pihak yang menggugatnya.
“Kan mulai besok sidangnya pemanggilan saksi pelapor, nah kalian bisa lihat nanti bentuknya kayak gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa,” ujarnya.
Nikita Mirzani juga tampak tidak merasa kecewa dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan kemauannya.
“Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutin supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung,” ujarnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV