Bogordaily.net – Viral di media sosial terkait Iklan layanan surat sakit online yang terpampang di commuterline (KRL). Bahkan dokter dan pasien bisa terancam 4 tahun penjara.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Beni Satria angkat bicara.
Terdapat pelanggaran hukum berujung ancaman pidana penjara minimal empat tahun di balik layanan surat sakit online yang mengacu pasal 35 UU No 29 Tahun 2004.
Menurutnya, ada poin yang tidak ‘dipatuhi’ untuk pemberian surat sakit online jika dilakukan melalui telemedicine. Lantaran tidak adanya pemeriksaan fisik, penegakan diagnosis, pengobatan pasien dan melakukan tindakan kedokteran.
”Regulasi telemedicine saat ini hanya mengatur pelayanan dari Fasyankes ke Fasyankes belum dokter ke pasien secara langsung tanpa melalui pertemuan tatap muka pertama,” katanya.
Jika para dokter ketahuan melakukan pelanggaran hukum dengan mengeluarkan surat keterangan sakit palsu dapat terancam pidana empat tahun penjara.
”Bahkan tidak hanya dokter, apabila surat tersebut tidak sesuai kebenaran, maka surat tersebut dapat dikategorikan sebagai surat keterangan Palsu. Pasien dokter dapat diancam pidana yang sama maksimal 4 (empat) tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya, akun Twitter K. S. Denta, yang dalam biodatanya menuliskan dokter anak, mengunggah iklan tersebut. Dalam unggahannya, juga ditampilkan website penyedia jasa layanan pembuatan surat sakitnya. Salah satu gambarnya menampilkan contoh format surat sakit itu.
“Iklan di KRL pagi ini, full branding tawaran untuk dapet surat sakit. Huehuehue. Berani bener dokter-dokter yang mau bermitra di sini,” tulis Denta dalam unggahannya di Twitter.
Denta menyebut ada dugaan pelanggaran etika dokter hingga pidana jika mengeluarkan surat sakit secara online.
“Saran saya buat rekan sejawat, gak perlu bergabung cari sampingan di sini. Risikonya terlalu besar. Potensi pelanggaran etika dokter dan pidananya tinggi sekali,” katanya.***