Friday, 19 April 2024
HomePolitikGMPG Tuntut Seluruh Pimpinan KPU RI Diganti

GMPG Tuntut Seluruh Pimpinan KPU RI Diganti

Bogordaily.net – Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu, dalam hal ini khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

GMPG yang berisikan sembilan partai (parpol) yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi memuat lima tuntutan untuk diaktualisasikan.

Sembilan parpol yang dimaksud tergabung dalam GMPG di antaranya Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani menjelaskan, laporannya ke DKPP merupakan tindak lanjut dari beberapa langkah hukum yang telah dilakukan oleh sembilan parpol tersebut.

“Kami dari Gerakan Melawan Genosida (GMPG) dengan ini menyatakan bahwa adalah pemilu yang paling bobrok dalam sejarah,” ujar Ahmad Yani saat ditemui usai pelaporan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, dikutip dari RMOL, Jumat, 23 Desember 2022.

Ia menuturkan, dalam materiil pelaporan GMPG yang masuk ke DKPP, mensinyalir ada tindakan-tindakan dari pimpinan yang sengaja menjegal langkah parpol-parpol baru untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

“Pemilu ini dimulai dengan kecurang-kecurangan dan intimidasi serta pembantaian terhadap demokrasi dan partai ,” katanya.

Maka dari itu, Ahmad Yani memembacakan lima poin tuntutan GMPG yang diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Meminta KPU untuk menghentikan Proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung, karena seluruh Komisioner KPU sudah tidak professional, tidak jujur dan tidak independen serta tidak memiliki etika untuk melaksanakan pemilu yang bebas umum, rahasia, jujur dan adil sebagaimana amanat UUD 1945;

2. Mendesak kepada Semua Pihak, Khususnya Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah membentuk tim independen untuk menyelidiki proses tahapan dengan melakukan audit investigasi atas mulai dari tahap perencanaan, proses pendaftaran partai , hingga tahap penetapan partai politik;

3. Kami mendesak kepada Bawaslu dan DKPP untuk segera memeriksa Seluruh Komisioner dan meminta pertanggungjawaban etik, apabila terbukti diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak terhormat kepada seluruh komisioner ;

4. Kami mendesak aparat penegak hokum dalam hal ini Kapolri untuk memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana karena melakukan intimidasi, pemalsuan dan penipuan yang secara sengaja dan Bersama-sama dilakukan oleh Komisioner KPU, serta dugaan penggunaan kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses tahapan pemilu. Dan menangkap ketua KPU Sdr HH Karena pelecehan seksual yang dilakukan di kantor KPU yang merupakan fasilitas negara;

5. Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi maka kami akan menyatakan dengan tegas bahwa tahapan tidak layak dilanjutkan dan pelaksanaan pemilihan tahun 2024 tidak boleh diteruskan.***

Copy Editor: Riyaldi

 

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here