Friday, 22 November 2024
HomePolitikIngat! Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung Selama 75 Hari

Ingat! Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung Selama 75 Hari

Bogordaily.net – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa agenda kampanye di Pemilu 2024 bakal berlangsung selama 75 hari. Adapun tahapan kampanye tersebut dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan masa kampanye itu diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang berisi jadwal kampanye.

“Jadwal kampanye tetap pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari,” ungkap Idham, Jumat, 16 Desember 2022.

Menurut Idham, meski ada perubahan masa kampanye Pemilu 2024 dari tiga hari menjadi 25 hari daftar calon tetap (DCT), tetapi masa kampanye tetap akan dimulai 28 November 2023.

Dirinya mengungkapkan, perubahan waktu penetapan DCT untuk persiapan distribusi logistik dan akan berjalan beriringan.

Sebelumnya, 17 parpol lolos setelah melewati sejumlah tahapan mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Sebelumnya, 24 partai politik dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran dan melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, terdapat 6 partai politik yang tidak memenuhi syarat. Sehingga, hanya 17 partai politik memenuhi syarat administrasi dan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Namun, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang telah dinyatakan lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual.

Ada sembilan partai politik yang kini berada di parlemen Senayan. Sehingga, verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang tak lolos ke parlemen pada Pemilu 2019 dan partai politik baru.

Berikut Partai Politik Peserta Pemilu 2024:

1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 14. Partai Nasdem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) di 34 provinsi. Sedangkan, 1 Parpol yang tidak lolos yakni Partai Ummat. Hal itu lantaran Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here