Friday, 29 March 2024
HomeNasionalIsi Pasal RKUHP yang Disahkan DPR dan Bakal Digugat ke MK

Isi Pasal RKUHP yang Disahkan DPR dan Bakal Digugat ke MK

Bogordaily.net – Isi pasal RKUHP sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (06/22).

Pengesahan RUKHP menjadi undang-undang sempat diwarnai adu argumen. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyampaikan pendapatnya dan mengatakan akan mengajukan beberapa pasal ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas apa Saja isi pasal RKUHP yang ditentang karena dinilai kontroversi tersebut?

Isi pasal itu juga dipersoalkan Koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru sangat kontroversial dan bermasalah.

Melansir Kompas.com, Senin (5/12/2022), berikut sejumlah aturan bermasalah tersebut:

1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.

Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat.

“Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.

Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya.

“Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan perda diskriminatif terhadap perempuan, dan kelompok rentan lainnya,” demikian isi keterangan itu.

2. Pasal soal hukuman mati.

Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang.

Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.

3. Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila.

Dalam RKUHP, dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme.

Koalisi menganggap frasa ini bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa. Sebab, tak ada penjelasan rinci soal frasa “Paham yang bertentangan dengan Pancasila,”.

4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet, dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata ‘penghinaan'” kata dia.

5. Soal contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan.

Koalisi menganggap aturan itu bermasalah karena tak ada penjelasan detail tentang frasa “penegak hukum”.

6. Soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan.

Pemerintah dinilai tak menyertakan penjelasan terkait frasa “Hidup bersama sebagai suami istri”. Pasal ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.

7. Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mestinya, pasal-pasal karet dalam UU ITE sepenuhnya dicabut dan tidak dimasukkan dalam RKUHP.

8. Larangan unjuk rasa.

Koalisi mendesak agar unjuk rasa tidak dikekang persoalan izin, tetapi diganti dengan pemberitahuan.

9. Aturan soal pelanggaran HAM berat.

Koalisi menganggap unsur non-retroaktif dihilangkan. Sebab, unsur tersebut membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum RKUHP baru disahkan tak bisa diadili.

10. Pasal soal kohabitasi.

Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.

11. Meringankan ancaman bagi koruptor.

RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor.

12. Korporasi sulit dihukum.

Koalisi berpandangan ada berbagai syarat dalam RKUHP yang membuat korporasi sulit dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tertentu. Sebaliknya, lebih mudah membebankan tanggung jawab pada pengurus korporasi.

“Ini justru rentan mengkritisi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi, dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan,” ujar koalisi.

“Pengaturan ini rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi,” kata koalisi masyarakat sipil.

Demikian beberapa isi pasal RKUHP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here